PASAMAN BARAT | Komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan kembali ditegaskan. Tim Hukum dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan SH dan Rekan, mereka turun langsung mengawal perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Pendampingan hukum ini diberikan kepada Mia Safitri dan Sri Handa Yani yang pada tanggal 12 April 2026 telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus kepada tim yang dipimpin oleh Afnan SH selaku kuasa hukum.
Sehari berselang, tepatnya 13 April 2026, tim hukum bergerak cepat melakukan koordinasi langsung dengan pihak penyidik di Polsek Sungai Beremas, Air Bangis. Kedatangan tim disambut secara terbuka oleh jajaran kepolisian yang diwakili oleh Kanit Reskrim atas nama Kapolsek AKP Elvis Susilo SH MH.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik menyampaikan perkembangan penanganan laporan pengaduan tertanggal 1 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh inisial N dkk. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Kanit Reskrim menjelaskan bahwa proses penanganan perkara saat ini telah berjalan sesuai prosedur.
“Seluruh pihak yang diperlukan, mulai dari pelapor, saksi-saksi hingga terlapor telah dimintai keterangan. Saat ini kami tengah mempersiapkan gelar perkara pada tahap penyelidikan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterbatasan personel serta kondisi geografis yang cukup jauh dari Polres menjadi salah satu tantangan dalam percepatan proses penanganan perkara. Meski demikian, pihaknya memastikan perkara tersebut tetap menjadi atensi dan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 11 April 2026 sebagai bentuk transparansi kepada pelapor.
Tim Hukum Mia dan Yani menyambut baik keterbukaan tersebut. Kehadiran tim hukum dinilai dapat memperkuat komunikasi antara penyidik dan pihak pelapor, sekaligus memastikan hak-hak hukum klien tetap terlindungi selama proses berjalan.
Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dengan semangat kemitraan antara aparat penegak hukum dan tim pendamping hukum. Proses koordinasi ini sekaligus menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Turut hadir dalam tim, selain Afnan SH yakni Topen (Jurnalis), Zainal Arifin, dan Candra Muda Siregar.
Rangkul Pemuka dan Pemerintah Kecamatan
Di sela agenda hukum, tim juga menyempatkan diri melakukan silaturahmi strategis dengan unsur pemerintahan kecamatan serta tokoh masyarakat setempat.
Kunjungan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi sosial yang harmonis.
Tim bertemu dengan Camat setempat serta tokoh masyarakat yang dikenal luas dan dicintai warga Pasaman Barat, Najar Lubis, yang selama ini dikenal sebagai sosok dermawan dan aktif dalam kegiatan keagamaan, sosial, olahraga, serta adat.
Silaturahmi ini dinilai sebagai langkah bijak untuk menjaga kondusivitas daerah sekaligus memperkuat dukungan moral masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Perspektif Hukum
Dalam perspektif hukum pidana terbaru, khususnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana penganiayaan tetap menjadi delik yang serius dan dapat diproses sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Langkah penyidik yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor serta penerbitan SP2HP menunjukkan bahwa proses telah berjalan sesuai prinsip due process of law dan akuntabilitas penegakan hukum.
Gelar perkara yang akan dilakukan menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam hal ini, kehadiran kuasa hukum sangat strategis guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur serta menjamin perlindungan hak-hak para pihak.
Secara umum, koordinasi aktif antara tim hukum dan penyidik merupakan bentuk kontrol sosial yang konstruktif dalam sistem peradilan pidana modern, sekaligus mencerminkan transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum, sebut Afnan.
Reporter: OD 34







