Kemkomdigi – Polri Integrasikan Penanganan Kejahatan Digital

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Ist.

‎JAKARTA | Pemerintah mempercepat penanganan kejahatan digital dengan mengintegrasikan sistem pelaporan antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pascalonjakan kasus penipuan online, judi daring, hingga pemerasan berbasis seksual (sextortion).

‎Integrasi sistem pelaporan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk memangkas rantai koordinasi sekaligus mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.

‎Meutya Hafid, menegaskan tren kejahatan digital menunjukkan peningkatan signifikan sehingga membutuhkan penanganan yang cepat dan terintegrasi.

‎“Melalui MoU ini penanganan perkara dapat lebih efektif dalam satu tahun ke depan. Terjadi kenaikan cukup tinggi pada kasus penipuan digital. Kami juga menerima banyak laporan sextortion hingga judi online yang menjadi pekerjaan rumah,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).

‎Meutya Hafid menjelaskan, perubahan utama terletak pada penyederhanaan alur kerja. Mekanisme yang sebelumnya bergantung pada proses administratif antar-lembaga kini diarahkan menjadi sistem terintegrasi guna mempercepat tindak lanjut laporan masyarakat.

‎Selain itu, pemerintah juga akan menyatukan kanal pengaduan publik. Selama ini, masyarakat menggunakan berbagai nomor layanan seperti 110 dan 112. Ke depan, sistem command center akan diintegrasikan dalam satu pintu layanan.

‎“Prinsipnya, command center harus efisien. Kami ingin masyarakat dapat melaporkan kejadian dengan lebih cepat dan langsung ditindaklanjuti,” kata Meutya.

‎Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut kerja sama ini akan memperkuat respons aparat di lapangan, terutama dalam menghadapi maraknya kejahatan siber.

‎“Penipuan judi online, dan berbagai bentuk scam harus direspons secara optimal. Kami ingin mencegah munculnya korban baru dan memastikan setiap laporan ditangani lebih cepat,” tegasnya.

‎Kerja sama ini juga mencakup penguatan edukasi publik, pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), serta penyusunan mekanisme terpadu dalam penanganan tindak pidana siber agar dapat berjalan tanpa hambatan teknis.

‎Melalui integrasi ini, pemerintah menargetkan pemangkasan waktu penanganan, penyatuan alur kerja lintas lembaga, serta peningkatan kecepatan respons terhadap laporan kejahatan digital, sehingga potensi kerugian masyarakat dapat ditekan secara signifikan. (0M -09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *