Peredaran Narkoba Digagalkan Polda Sumut dari 4 Wilayah, 17,6 kg Sabu Disita

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung di Mapolda, Selasa (22/1/2019), saat paparan di Polda. FOTO/Antara

Peredaran Narkoba di sejumlah daerah di Sumatera Utara kian menjadi-jadi, terurama sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya hingga mencapai belasan kilogram.

Terbaru, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 17,6 kg narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pematang Siantar, Tebing Tinggi, Medan, dan Langkat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung di Mapolda, Selasa (22/1/2019), mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, pada Sabtu (12/1) sekira pukul 21.30 WIB petugas mengamankan tersangka berinisial MR yang memiliki 369 gram sabu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh atau persis Jalan Masjid Desa Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Kemudian dilakukan pengembangan dan petugas menggunakan teknik “uder cover buy” (pembelian secara terselubung) kepada dua tersangka berinisial M dan MS, Minggu (13/1) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Ampera I Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia, dan berhasil menyita sabu seberat 99,67 gram.

“Selain itu, juga disita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah BK 5581 CS, dan dua unit handphone,” ujar Kombes Pol Hendri, seperti dilansir Antara.

Ia menyebutkan, selanjutnya aparat kepolisian meringkus tiga pengedar narkoba berinisial Z, RA, dan SM di Jalan Gagak Hitam/Ring Road Kecamatan Medan Sunggal pada Kamis (17/1) sekira pukul 04.00 WIB.

Petugas juga menyita satu bungkusan plastik dalam kemasan warna hijau yang bertuliskan “Guanyinwang” berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.000 gram (1 kg), tiga unit handphone, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B 2838 SKZ.

“Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kepolisian juga mengamankan tersangka WS, yang memiliki delapan bungkus plastik tembus pandang berisi 500,7 gram sabu, satu unit timbangan elektrik dan satu unit handphone,” ucap dia.

Hendry menambahkan, petugas yang menyamar sebagai pembeli, berhasil menciduk tersangka pengedar narkoba inisial  FSBL di kompleks Tasbi II Kelurahan Sunggal  Kota Medan pada Sabtu (19/1) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu seberat 92,6 gram.

Selanjutnya, petugas Ditreserse Narkoba Polda Sumut juga mengamankan dua orang tersangka inisial AM dan S yang menggendarai mobil Toyota Rush warna abu-abu metalik di Jalan Asahan Kota Pematang Siantar, Minggu (20/1) sekira pukul 01.00 WIB.

Sewaktu dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka itu, mereka melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki sebelah kiri tersangka AMl, serta kaki kanan tersangka S.

Dari dalam mobil tersangka ditemukan satu buah tas travel warna hitam merek “Zagger” berisikah 12 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 12.000 gram (12 kg), serta satu buah tas warna putih berisikan tiga bungkus plastik berisi sabu seberat 3.000 gram (3 kg).

Pada kesempatan itu juga diamankan dua unit handphone dan satu unit mobil Toyota Rush BK 1486 PJ.

“Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.