PN Rantauprapat Gagal Lakukan Konstatering

Panitera Muda Perdata PN Rantauprapat Sapriono saat membacakan penetapan konstatering di badan jalan areal PT HSJ dan tidak berada di areal sengketa

LABUHANBATU I Pengadilan Negeri Rantauprapat (PN-Rap) gagal melakukan Konstatering ataupun pencocokan lokasi objek terhadap perkara perdata nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP, Selasa (31/1/2023).

Pasalnya, puluhan warga menghadang tim PN Rantauprapat yang diketuai Panmud Perdata Sapriono saat melakukan pencocokan objek lahan sengketa sekitar 126 hektar antara PT Belunkut dengan Lie Kian Sing, Herawani dan Sherly yang terletak di Desa Negeri Lima Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Tim PN Rantauprapat didampingi Humas PT Belunkut Edy Jaya Bukit serta puluhan security perkebunan ketika membacakan penetapan konstatering yang berhadapan dengan puluhan masyarakat, ternyata tidak berada di lahan sengketa, melainkan di badan jalan areal Perkebunan PT HSJ.

Walau terdapat palang besi di badan jalan sebagai pembatas kedua kelompok tersebut, situasi memanas tidak dapat dihindari. Terlebih, kelompok security PT Belunkut mencoba menerobos membuka palang besi yang sejak awal telah dijaga warga.

Sapriono selaku Panmud Perdata PN Rantauprapat saat itu menjelaskan, proses konstatering dilaksanakan sesuai dengan permintaan kuasa hukum Lie Kian Sing cs. Tetapi, dikarenakan pihak Kantor Badan Pertanahan Labuhanbatu tidak hadir, maka pemohon juga tidak dilokasi.

Maka, sesuai aturan, pihaknya wajib melaksanakan konstatering. Ternyata, dari penjelasan Sapriono tersebut malah menambah emosi masyarakat atas pelaksanaan pencocokan lahan yang hanya dihadiri sebelah pihak.

Tidak Lengkap

Dalam suasana riuh suara penolakan masyarakat, tim Panmud Perdata PN Rantauprapat didampingi pihak PT Belunkut terus membacakan penetapan. Sapriono sendiri mengaku menyesalkan pihak pemohon terlebih Kantor Pertanahan Labuhanbatu yang tidak hadir di lokasi, padahal telah dua kali diundang.

“Sebenarnya kami dari Pengadilan Negeri Rantauprapat menyayangkan hal ini. Kenapa, kita sudah layangkan surat ke BPN Labuhanbatu sampai ke BPN Provinsi,” ucapnya.

Puluhan masyarakat yang perladangannya berdampingan dengan lahan sesuai putusan nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP tersebut, semakin tidak terima. Mereka menilai, objek yang dilakukan pencocokan saat itu, ternyata dibeberapa titik tidak sesuai dengan kenyataan.

Seperti pengakuan Kanali mewakili masyarakat, jika pihak Kantor Pertanahan Labuhanbatu tidak hadir, maka penentuan objek dipastikan merugikan masyarakat. Sebab, dua titik perbatasan di keputusan tersebut, bertolak belakang dengan situasi di lapangan.

Masyarakat yang berada di lokasi, jelas Kanali, sangat berkepentingan dengan kehadiran Kantor Pertanahan Labuhanbatu. Agar, proses konstatering dapat ditetapkan sesuai regulasi dan menghindari salah objek sehingga tidak menyengsarakan puluhan warga.

Kuasa Hukum Lie Kian Sing cs Mangasi Tambunan didampingi Sudarsono dan T Sudung H Hutabarat, Selasa (31/1/2023) malam ditemui menjelaskan, dihari yang sama sebelum berangkat konstatering, mereka dengan utusan PT Belunkut telah bertemu dengan Panmud Perdata PN Rantauprapat Sapriono.

Mangasi memaparkan, sesuai fakta di lokasi, tanah yang akan dikonstatering terletak di sebelah Utara berbatas PT HSJ, sebelah Timur berbatas PT HSJ, sebelah Selatan berbatas warga dan sebelah Barat berbatas PT LTS.

Namun, berdasarkan putusan sesuai dengan pengakuan PT Belunkut, sebelah Utara berbatas Blunkut, sebelah Timur berbatas PT HSJ, sebelah Selatan berbatas Blunkut dan sebelah Barat berbatas PT LTS.

“Artinya, di dua titik perbatasan terdapat kekeliruan titik koordinat antara putusan dengan fakta lapangan, seperti sebelah Utara dan Selatan. Maka, kesalahan ini harus diluruskan sesuai aturan. Kantor Pertanahan harus hadir menjadi juru ukur sesuai pasal 93 PP nomor 18 tahun 2021,” tegasnya.

Terpisah, dari informasi yang diperoleh, ketidak hadiran Kantor Pertanahan Labuhanbatu selama dua kali undangan dari PN Rantauprapat memiliki dasar tersendiri dan bukan melainkan melalaikan tugas. Karena, pihak kantor pertanahan ternyata kembali membalas 2 surat yang dilayangkan oleh PN Rantauprapat.

Surat balasan dari BPN bernomor : MP.02.02/3117-12.10/XII/2022 tanggal 7 Desember 2022 membalas adanya surat dari PN Rap bernomor : W2.U13 3142/HT.04.10/XII/2022 serta nomor : MP.02.02/234-12.10/I/2024 tanggal 18 Januari 2023 membalas adanya surat dari PN Rap bernomor : W2.U13 145/HT.04.10/I/2023.

Dalam 2 surat balasan Kantor Pertanahan Labuhanbatu sebelum aksi konstatering ternyata meminta kepada bersangkutan melalui PN Rantauprapat agar melampirkan beberapa administrasi. Disebut-sebut, hingga kini kelengkapan surat yang dimintakan, tidak kunjung terpenuhi.

Jika dilihat dari surat Kantor Pertanahan Labuhanbatu, adapun yang dimintakan tersebut yakni, batas dan persetujuan yang berbatasan, surat kuasa jika dikuasakan, fotocopy KTP pemegang hak atau penerima kuasa, fotocopy putusan pengadilan, fotocopy SPPT-PBB tahun berjalan serta surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan yang berbatasan.

Reporter : Robert Simatupang