Polda Sumut Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi Berupa Sisik Tringgiling 987 22 Kg

Barang Bukti Sisik trenggiling sebanyak 987,22 Kg yang diamankan Polda Sumut. Foto ist

MEDAN | Tim penyelidik dari Subdit IV Tipidter melakukan pengungkapan atas peredaran dan perdagangan Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) yang dilindungi Undang-Undang dengan barang bukti 18 karung goni plastik berwarna putih yang berisi sisik trenggiling dengan berat 987,22 Kg

“Kedua Tersangka kini terancam Pasal 40 Ayat Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,” ujar Kabid Humas

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi Mengatakan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan adanya kegiatan menyimpan serta memiliki bagian tubuh sisik tringgilng (Satwa dilindungi) untuk di jual di sebuah rumah yang terletak di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

“Sementara dalam pengungkapan itu, Polisi mengamankan Pelaku AH alias Dedek dan R alias Anne sebagai pemilik dan pengepul sisik trenggiling sebanyak 980 Kg” kata Hadi, Kamis (8/8/2024) petang.

Hadi menjelaskan Tersangka Rahmad Alias Anne sebagai pencari pembeli (broker) sisik trenggiling milik Tsk Arif Hidayat Alias Dedek dengan cara menawarkan melalui media sosial.

Barang bukti yang diamankan yaitu 18 karung berisi sisik satwa trenggiling 987,22 Kg. Penangkapan ini diharapkan bisa mendapat efek jera dan menekan peredaran satwa liar yang ada di indonesia” pungkas Hadi.