Poldasu : 71 Ton Solar Diamankan di Tanjungbalai Masih Tahap Pendalaman

Dit Reskrimsus Polda Sumut masih mendalami pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin di Tanjungbalai

MEDAN | Polda Sumut membongkar sindikat perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar lantaran tidak dilengkapi dokumen izin yang sah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin yang diatur dalam UU RI Nomor : 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah UU Nomor : 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sembilan orang diamankan bersama barang bukti, yaitu tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah Lima GT 99,” kata Hadi didampingi Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun dan AKBP Yusuf, Rabu (8/9/2023).

Lalu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf menyebut dari lokasi pertama diamankan truk tangki BK 8640 XI bermuatan BBM jenis solar industri sebanyak 24 ton yang dikemudikan Kaharuddin beserta dua rekannya Raden Syahroni dan Panji Rusmono, Senin(31/7/2023) di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung sekira pukul 04.30 WIB. Selanjutnya truk tangki bersama tiga orang digiring ke Mapolres Tanjungbalai.

Kemudian, lokasi ke dua tepatnya di gudang GH, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung sekira pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan 3 orang yaitu M Iris, Iskandar dan Dika beserta kapal boat ukuran 8 meter berkapasitas lima unit tangki/banker dengan muatan masing-masing satu (1) ton BBM jenis solar.

Ketiga orang tersebut diamankan saat melakukan penyulingan dari lima unit banker seberat 5 ton ke tempat penyimpanan minyak di Kapal KM Palembang Indah Lima, GT 99 warna biru list merah dengan menggunakan mesin sedot dan baru berhasil memindahkan dua tangki. Lalu personel mengamankan ketiga pelaku Polres Tanjungbalai guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tahap Pendalaman

Tak sampai disitu, penindakan ketiga, Kamis (3/8/2023) di salah satu gudang daerah Gambus Kabupaten Batubara menuju Kota Tanjungbalai ditemukan satu truk tronton merk Mitsubishi bernopol BK 8167 FN warna putih biru dengan nomor rangka : FU410TZ560939 bermuatan BBM solar 24 ton

“Saat dilakukan pemeriksaan dokumen terhadap M Nazar, pengemudi truk tangki hanya mampu menunjukkan surat pengantar barang dari PT. Cakra Bakti Jaya yang diduga tidak resmi. Lalu truk tahun pembuatan 2007 bermuatan solar seberat 24 ton diamankan ke Mako Polres Tanjungbalai untuk diproses,” kata AKBP Yusuf.

Terakhir, penindakan keempat, Minggu (6/8/2023) sekira pukul 01.03 WIB personel mendapat laporan masyarakat adanya truk tangki BK 8813 FN membawa 18 ton solar dikemudikan Abdul Mat dan Herimarut.

Alhasil keduanya hanya menunjukkan surat pengantar barang dari PT. MT Mandiri dan akhirnya diamankan ke Polres Tanjungbalai lantaran tidak memiliki dokumen yang sah.

Ironisnya, dari keterangan Abdul Maat, truk tangki BK 8813 FN bermuatan 18 ton BBM solar dimuat dari gudang yang terletak di Kelurahan Terjun Kota Medan dengan tujuan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai

“Dalam pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu Polres Tanjungbalai telah berkoordinasi dengan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut,” tuturnya.

Selain itu, sambung Kombes Hadi Wahyudi mengatakan 9 orang yang diamankan masih berstatus saksi dalam tahap pendalaman keterangan.

Sedangkan untuk barang bukti puluhan ton BBM solar tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina dan Ahli BPH Migas untuk memastikan apakah solar itu produk Pertamina atau bukan.

Reporter : Toni Hutagalung