Poldasu dan Polres Labuhanbatu Tangkap Pengoplos Elpiji

Tim dari Poldasu dan Polres Labuhanbatu saat melakukan penggrebekan gudang pengoplos gas elpiji di Labura

LABUHANBATU | Tim gabungan terdiri dari Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara (Poldasu) bersama Polres Labuhanbatu mengamankan 6 orang dan telah menetapkan 2 orang di antaranya sebagai tersangka pelaku pengoplos gas elpiji 3 Kg.

Penangkapan 6 orang tersebut dilakukan pada gudang pangkalan gas elpiji milik AAP dan AM bertempat di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada hari Selasa (05/09/23) sekira Pukul 00.30 WIB.

Ps Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut Kompol Jericho Lavian Chandra SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH dan Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin SH kepada wartawan, Rabu (06/03/23) mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi yang telah diperoleh sebelumnya, yang menyebutkan terdapat penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi pemerintah.

Bermodalkan informasi tersebut, pada Selasa (05/09/23) sekira Pukul 00.30 WIB tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Di sana ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg.

“Sementara enam orang untuk dimintai keterangan dan dua orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ dan RD,” ujar Kompol Jericho.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 170 tabung, tabung gas 12 kg sebanyak 71 tabung, 2 buah obeng, 21 buah karet gas, 50 “alat jos” atau pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg dan 2 spidol beserta tinta.

Perbutan para pelaku tambah Jericho akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 KUHP.

“Selanjutnya masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli untuk kemudian dilakukan pemberkasan dan pelimpahan kepada jaksa penuntut umum,” tutup Jericho.

Reporter : Robert Simatupang