Ketika dilakukan penggeledahan terhadap dua tas yang dibawa pelaku, petugas menemukan sabu seberat 13 Kg yang dikemas dalam Bungkus-bungkus terpisah. Selanjutnya, petugas memboyong tersangka dan barang bukti sabu-sabu tersebut ke Ditresnarkoba Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dari hasil introgasi terhadap Alfis, barang bukti itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra.
“Benar, BB yg disita dari pelaku 13 kg sabu, saat ini penyidik Masih mengejar terhadap pemilik sabu bernama Putra,” ujarnya, Sabtu (21/8/2021).
Kemudian, sebutnya, rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat. “Dijanjikan upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur menuju ke Jakarta,” ucapnya.
Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka Alfi. “Masih dikembangkan lagi,” kata Hadi.
Reporter : Dedy Girsang







