Polisi Aceh Selatan Bekuk Pria 48 Tahun Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak

Tim unit PPA sedang mendampingi pelaku yang diduga pelaku seksual anak dibawah umur. Orbitdigital Asel Yunardi.M.IS.

ACEH SELATAN | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (48) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di Dusun Sawang Pagar, Gampong Lhok Ketapang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, SH MH Rabu (19/11/2025) menyatakan bahwa penindakan ini adalah wujud komitmen Polres Aceh Selatan dalam melindungi anak-anak.

“Setiap laporan yang menyangkut kekerasan atau pelecehan terhadap anak akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional,” tegasnya.

Penangkapan R dilakukan setelah polisi menerima laporan pada 16 Oktober 2025 dan melakukan penyelidikan serta pengumpulan alat bukti.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit IV PPA bergerak ke lokasi bersama perangkat desa dan langsung melakukan penangkapan.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam kasus ini.

Polres Aceh Selatan memastikan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara berkelanjutan.pungkasnya.

YUNARDI.M.IS