BATUBARA | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batubara mengamankan pria berinisal AR alias Uli (38) bandar narkotika jenis sabu di Dusun II Karang Anyar Desa Karang Baru, Kecamatan Talawi.
Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrwan Tarigan dalam keterangan tertulis membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (14/12/2022).
Sastrawan menjelaskan, Uli (38) warga Desa Karang Baru bandar narkoba diamankan dari hasil operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN), Kamis (8/12) lalu.
Dari hasil pengungkapan, ditemukan dari tangan pelaku barang bukti 4 paket sedang berisikan sabu dengan berat 3,91 gram, 2 paket kecil sabu berat 0,39 gram, 1 buah dompet, 1 unit Handphone merk Oppo, 1 buah pipet plastik dan 6 enam lembar plastik kosong.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Batu Bara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Sastrwan.
Reporter: Ramadhan