Lebih lanjut, Kabag OPS menyebutkan, pelaku yang diamankan tersebut yakni, SI (42), mekanik bengkel warga Gampong Seunaloh Kecamatan Blangpidie.
“Barang bukti yang diamankan 1 (Satu) Unit Handphone genggam Samsung Galaxi J8, uang tunai dengan total keseluruhan Rp.1.373.000 (Satu juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah),” sebutnya.
Untuk demikian, pasal yang akan diterapkan, kata Kompol Masril, perkara Jarimah Maisir/Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Jo pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat.
“Pelaku dikenakan pasal 18 diancam dengan setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan,” jelas Kompol Masril.
Lebih lanjut, pasal 20 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah Maisir.
“Sebagaiaman dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19 diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan atau denda paling banyak 450 Gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan,” Demikian pungkasnya.
Reporter : Nazli
Keterangan fhoto :Kabag OPS Polres Abdya Kompol Masril saat konferensi pers di halaman Mapolres terkait Penangkapan penyedia layanan jual-beli chip secara onlin







