Kombes Hadi menyatakan, apabila penyidik Sat Reskrim menemukan adanya tindak pidana dalam penggunaan plat palsu maka prosesnya akan tetap berlanjut.
“Sejauh ini data yang kita terima yang bersangkutan (FN) bukan perwakilan dari Konsulat Rusia di Kota Medan dan berprofesi sebagai dokter,” ungkapnya.
Diketahui, terbongkarnya kasus penggunaan plat palsu ini setelah adanya informasi dari masyarakat dan video viral di media sosial tentang adanya beberapa kendaraan berplat CC 37 yang digunakan oleh warga.
“Atas informasi itu, pada Selasa (24/8) lalu, Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan 1 unit Hyundai berplat CC 37 02 yang terparkir di halaman parkir di salah satu rumah sakit di Jalan Listrik. Dan supir berinisial AT menerangkan 3 unit mobil lainnya yang berplat CC berada di rumah, Jalan Prof HM Yamin,” kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 unit mobil lainya dari rumah dokter tersebut. “Salah satu dari mobil yaitu Pajero sport berplat CC 37 07 tidak dilengkapi dokumen resmi dan hanya memiliki surat jalan saja,” ujarnya.
Reporter : Dedi Girsang







