Aceh  

Polres Aceh Selatan Tangkap Penambang Illegal

ACEH SELATAN – Polres Aceh Selatan mengungkap praktik tambang ilegal di kawasan PT BMU di Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, menyetop praktik tambang ilegal itu.

Dari keterangan sopir dump truk, kata Dedy, kegiatan tambang tersebut memiliki izin tambang.

Namun, setelah polisi memanggil pemilik aktvitas tambang berinisial JU, terungkap praktik yang mereka lakukan itu ilegal.

“Di sana kita dapati tersangka pemilik tambang ilegal inisial JU. Ia tak bisa menunjukkan izin pertambangan. Dari keterangannya hasil olahan tambang itu akan dijualnya ke Medan,” sebut Dedy, Selasa (19/11/2019).

Untuk pendalaman lebih lanjut, tersangka JU kemudian diamankan bersama barang bukti satu unit dump truk nomo polisi BL 8274 PH, 5 ton batu tembaga

Akibat perbuatan tersangka JU ia dikenakan pasal 161 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Reporter: Yunardi