Informasi yang dihimpun dari Joko Sumpeno bahwasanya tanggal 28 Maret 2022 pukul 17.00 WIB, team opsnal dari unit II yang dipimpin satres narkoba Polres Langkat, Iptu Boirin mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di Dusun I Desa Sangga Lima Kecamatan Gebang Kabupten Langkat diduga kerab terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Kanit II dan Team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Langkat, menuju TKP, sekira pukul 18.00 WIB. Team pun sampai di TKP dan melihat tiga orang laki-laki yang sedang berada di dalam rumah tersebut.
Selanjutnya Team pun mengamankan pelaku dan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di dalam kotak rorok merek magnum warna hitam di lantai gedung rumah pelaku. Kemudian dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut.
Reporter : Muslim







