TAPUT | Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara. Dua tersangka tesebut berhasil diamankan petugas dari Kecamatan Pagaran dan Kecamatan Siborongborong daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (31/01 2023).
Dua tersangka yang diamankan yakni, Panca Putra Sinaga (28) warga Pealangge Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong dan Mukhlis Efendi Nababan (30) warga Sipiuan Desa Sitabo-tabo Kecamatan Siborongborong daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
“Dua tersangka saat dilakukan penangkapan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara, ketika hendak bertransaksi menjual barang dagangannya kepada pelanggan yang sebelumnya sudah janjian.”
Namun, pembeli belum sempat tiba di lokasi yang dijanjikan, tim Opsnal Narkoba sudah mengintai dan langsung mengamankan keduanya untuk mencegah agar jangan sampai melarikan diri.
Dijelaskan, pengintaian oleh Tim Opsnal Narkoba terhadap keduanya dilakukan, karena sebelumnya sudah memperoleh informasi dari masyarakat dan berlanjut pengembangan.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, 2 (dua) plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 3,25 gram (tiga koma dua lima), 1 (satu) lembar potongan plastik putih, 1 (satu) kotak rokok, 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix warna biru, 1 (satu) handphone merk Oppo warna hitam, uang tunai Rp400.000, (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepedamotor merk Yamaha Mio Soul.
Saat ini kedua tersangka, masih diperiksa di unit narkoba untuk menggali keterangan serta pengembangan asal usul narkoba tersebut, ucap Kapolres Tapanuli Utara.
Reporter : Juliber Silitonga