PADANG LAWAS| Lakukan pemukulan pada bagian bahu kiri terhadap seorang ibu rumah tangga ( IRT) inisal HAH (27) memakai kayu bakar, JS (44) warga Desa Ganal, Kecamatan Huristak, ditangkap tim Satreskrim Polres Padang Lawas ( Palas), di sekitar desa setempat, Rabu ( 28/4/2021) semalam.
Kasat Reskrim Polres Palas AKP Aman Putra B SH mengatakan, penangkapan JS ini atas dasar laporan korban HAH dari desa yang sama, kepada pihaknya pada tanggal 2 Februari 2021 lalu.
Dari keterangan korban, sambung Kasat, kejadian pemukulan itu terjadi saat korban melerai suaminya inisial BL bersama saksi, berkelahi dengan pelaku JS, di belakang bangunan sekolah dasar ( SD) yang ada di desa setempat, sekitar bulan Januari 2021 lalu.
“Kata korban saat kejadian pemukulan itu, ia sempat tidak sadarkan diri. Dan bagian kepalanya juga ditinju oleh pelaku”.tambah Kasat melalui pesan Watsapp-nya, kepada wartawan Kamis (29/4/2021) malam.
Guna menjalani peroses hukum lanjutan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambung Kasat, JS saat ini diamankan pihaknya, di Mapolres Palas.
Reporter : Bocis







