LANGKAT – Supervisi Saber pungli digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat oleh Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Sumatera Utara, di ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (24/5/2022).
Giat ini dibuka Sekda Kabupaten Langkat dr H Indra Salahudin M.Kes MM mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH.
Sekda pada sambutannya menegaskan pungli adalah perbuatan melanggar hukum.
Praktiknya telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku Pungli.
Terkait hal tersebut Presiden telah mengeluarkan Perpres No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli).
Menindaklanjuti Perpres dimaksud telah di bentuk unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Langkat melalui Keputusan Bupati Langkat NOMOR : 700-02/K/Tahun 2022.
Unit Pemberantasan Pungli dalam melaksanakan tugasnya mengedepankan upaya pencegahan Pungli dengan cara :
- Melakukan kegiatan sosialisasi pada instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik.
- Preventif meliputi pemetaan rawan Pungli, pengawasan internal dan sistem pelayanan publik berbasis IT.
- Menindak tegas oknum aparat dan masyarakat yang terlibat Pungli.
“Melalui kegiatan supervisi ini saya harapkan kepada seluruh peserta yang hadir agar dapat meningkatkan komitmennya memberantas Pungli di wilayah kerja masing-masing,” harap Sekda.







