Karo-ORBIT: Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo, Senin (17/6) molor hingga 6 jam lebih dari jadwal yang telah ditentukan pada pukul 10.00 WIB pagi.
Kasubag Persidangan DPRD Karo Aprianto Karo-karo kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi di ruangannya pada pukul 14.08 WIB mengatakan, belum dimulainya rapat tersebut akibat belum terpenuhinya jumlah anggota dewan untuk memenuhi rapat alias belum kourum.
“Rapat Paripurna kali ini akan membahas terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk Tahun 2019. Namun karena anggota dewan belum kourum sampai jam 10.00 WIB pagi tadi, maka rapatnya belum dimulai sampai sekarang,” ujar Aprianto.
Amatan wartawan hingga pukul 16:06 WIB, rapat belum juga dimulai. Tampak Bupati Karo Terkelin Brahmana SH didampingi Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang beserta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah hadir di ruang rapat paripurna. Begitu juga Ketua DPRD Karo Nora Else Surbakti, Wakil Ketua DPRD Effendy Sinukaban dan Inolia Br Ginting dan beberapa anggota lainnya juga sudah berada di ruang rapat.
Sebelumnya pada pukul 15.35 WIB, Ketua DPRD Karo Nora Else Surbakti sempat berbicara melalui mikrofon meminta agar para peserta rapat dapat bersabar sekitar 15 menit lagi, sebelum rapat dimulai. Namun hingga pukul 16.05 rapat juga belum dimulai.
Setelah menunggu kurang lebih 15 menit, akhirnya rapat dimulai pada pukul 16.20 WIB yang dibuka oleh Ketua DPRD Karo Nora Else Surbakti, dengan hanya dihadiri 19 anggota dari 35 anggota DPRD Kabupaten Karo yang ada.
Dalam Nota Penjelasan Bupati Karo atas Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Karo Tahun 2019 yang disampaikan dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo melalui Surat Bupati Karo Nomor 180/0639/HUK-HAM/2019 tanggal 19 Februari 2019 dan Surat Bupati Karo Nomor 180/1387/HUK-HAM/2019 tanggal 2 April 2019 telah mengusulkan sebanyak 21 Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kabupaten Karo.
Setelah melalui pembahasan dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Karo pada tanggal 15 Mei 2019, disepakati bahwa keseluruhan Ranperda yang diusulkan Pemkab Karo akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Perda Kabupaten Karo tahun 2019.
Ditambah 2 (Dua) Rancangan Perda yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Karo, sehingga secara keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah yang tercantum dalam Program Pembentukan Perda Kabupaten Karo Tahun 2019 terdiri dari 23 judul Ranperda. Od-Vid