“Semua orang tahu bahkan penyelenggara dan pengawas pemilu mengetahui maraknya praktik politik uang, tetapi tidak ada tindakan dilapangan oleh penyelenggara, akhirnya saya harus menuntut sampai ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapat keadilan dan jika praktik seperti ini di biarkan maka kita khawatir menjadi preseden buruk bagi pembangunan Demokrasi di Sumut” ungkap Rapidin.
Kita mengetahui bersama, Lanjut Rapidin bahwa banyak sekali OTT kepala daerah karena kasus korupsi dan kita tahu bersama secara kasat mata bahwa banyak di antara mereka yang dalam memenangkan dirinya ketika pilkada melakukan politik uang,
“Saya berharap kedepannya penyelenggara Pemilu terutama Bawaslu mampu bertindak adil dan melakulan proses pencegahan agar tidak terjadi money politik, karena saya melihat Bawaslu belum melakukan trobosan yang signifikan untuk menghilangkan praktek politik uang yang terstruktur dan sisitematis, padahal peristiwa itu benar-benar terjadi namun tak terlihat, ibaratnya seperti pohon kelapa bergoyang dihembus angin tetapi anginnya tidak terlihat” Papar Rapidin.







