LABUHANBATU I Seorang residivis inisial KSH alias Azly (32), warga Dusun V, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang bertempat tinggal di Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX – X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali diamankan polisi karena tersandung kasus narkoba.
Tersangka Azly diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026, Sekira Pukul 23.45 WIB, di Linkungan IV Ujung Godang Suka Rame, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Pada saat penangkapan, tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Ipda Sastrawan Ginting menemukan barang bukti 15 bungkus plastik sedang yang berisikan diduga sabu seberat 72 gram, 3 buah plastik kosong, 1 unit HP warna hitam, uang tunai Rp 300 ribu dan 1 sepeda motor Supra X 125 BK 3344 JAC.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka Azly mengaku bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial “K” yang beralamat di Rantauprapat. Tersangka menyebut sabu-sabu tersebut akan diperjual belikan kembali oleh tersangka di daerah tempat tinggalnya di Desa Kampung Pajak Labura.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengatakan, Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu memberitahu apabila ada mengetahui pelaku narkoba.
“Saat ini pelaku Azly dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aswin Irwan, Kamis (21/5/2026).
Reporter : Robert Simatupang







