Restorative Justice Direspons, Tim Hukum Heri Wardana Apresiasi Langkah Polres Madina

Polres Madina menanggapi permohonan Restorative Justice (RJ) terhadap Heri Wardana yang dituduh mencuri TBS

MADINA | Permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan Tim Penasihat Hukum Heri Wardana akhirnya mendapat respons positif dari aparat kepolisian.

Tim hukum menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas langkah humanis yang ditempuh jajaran kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

Hal itu disampaikan oleh perwakilan Tim Penasihat Hukum Heri Wardana dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis SH dan Rekan, setelah diterimanya surat dari Kapolsek Batahan terkait rencana pertemuan para pihak untuk proses penyelesaian secara restoratif.

Berdasarkan surat resmi dari Polsek Batahan, pertemuan antara para pihak dijadwalkan berlangsung pada 7 Maret 2026 di Mapolsek Batahan sebagai bagian dari tahapan mediasi perdamaian dalam proses Restorative Justice.

“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil ‘alamin, kami menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dikabulkannya permohonan RJ yang kami ajukan.

Ini menjadi harapan baru bagi Heri Wardana dan keluarganya untuk memperoleh penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan dan humanis,” ujar Afnan Lubis dalam keterangannya kepada media, Kamis malam.

Menurutnya, keberhasilan membuka ruang penyelesaian secara restoratif tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga tokoh masyarakat dan unsur pemerintahan setempat.

Apresiasi Polres Madina

Tim hukum secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Mandailing Natal beserta jajaran, termasuk Kasat Reskrim Polres Madina, Kapolsek Batahan, serta Kanit Reskrim Polsek Batahan yang telah memberikan ruang mediasi bagi para pihak.

Selain itu, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada unsur pemerintahan dan masyarakat di wilayah Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, yang turut memberikan dukungan moral terhadap penyelesaian perkara ini.

Dukungan tersebut datang dari Wali Nagari, para Kepala Jorong, Kerapatan Adat Nagari (KAN), tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh pemuda di Jorong Banjar Jaya, Kenagarian Desa Baru Barat.

“Peran serta masyarakat dan pemerintah nagari menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif memang sejalan dengan nilai-nilai musyawarah dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat,” tambah Afnan.

Tak lupa, pihaknya juga mengapresiasi dukungan dari kalangan jurnalis serta para aktivis yang selama ini ikut mengawal proses hukum secara objektif dan konstruktif.

Sebagaimana diketahui, Heri Wardana merupakan kepala keluarga dari kalangan ekonomi kurang mampu yang tengah menghadapi persoalan hukum terkait dugaan pengambilan tandan buah sawit di areal perkebunan milik PTPN IV Kebun Timur.

Melalui pendekatan Restorative Justice yang juga menjadi salah satu semangat pembaruan hukum pidana nasional dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penyelesaian perkara diharapkan dapat mengedepankan pemulihan hubungan, keadilan bagi semua pihak, serta nilai kemanusiaan.

“Semoga niat baik dan ketulusan semua pihak dalam membantu keluarga Heri Wardana mendapatkan balasan kebaikan dari Allah SWT.

Kami berharap proses mediasi nanti berjalan lancar dan menghasilkan perdamaian yang adil bagi semua pihak,” tutup Afnan.

Reporter : Tim Red.