Medan  

Samsat Kabanjahe Alami Kenaikkan Penerimaan Pajak Hingga 25%

Foto Ist

MEDAN | Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD Pependa) Samsat Kabanjahe, mengalami kenaikan penerimaan pajak hingga 25%.

Hal itu terjadi setelah peluncuran program Gubernur Sumut soal pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang di berlakukan mulai 1 Oktober 2025 kemarin.

Terbukti ketika memasukki hari ke 8, biasanya UPTD Pependa Sumut ini menghimpun penerimaan pajak rata-rata sekitar Rp130 juta per hari , sejak per 1 Oktober lalu melonjak sekitar Rp200 jutaan per hari .

Hal itu di ungkap langsung oleh Kepala UPTD Pependa Samsat Kabanjahe Hamdan Rifai Ginting Rabu (8/10/2025).

Hamdan mengatakan, lonjakan ini memperlihatkan munculnya kembali antusiasme warga Kabanjahe membayar pajak kenderaan bermotor setelah diberi ruang keringanan melalui penghapusan denda dan diskon hingga 5 persen.

“Peningkatan ini bukti masyarakat sebenarnya mau taat pajak, hanya butuh stimulus,” kata Hamdan.

Data yang diterima menunjukkan, peningkatan penerimaan pajak di UPTD Pependa Samsat Kabanjahe paska pemutihan melalui Samsat Induk, Samsat Keliling dan Samsat Gerai hingga Senin, 7 Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp200,097,481.

“Paling tinggi penerimaan kita di hari Senin, 6 Oktober 2025 kemarin sebesar Rp283,654.000,” sebut Hamdan.

Bergairahnya kembali warga membayar pajak kenderaan bermotor (PKB) dan BBnKB juga dirasakan petugas Samsat Gerai, Tiga Binanga yang biasanya hanya menerima penerimaan pajak antara Rp7-8 juta per hari, kini naik sekitar Rp24 juta per hari

Begitu juga Samsat Keliling yang biasanya menerima pungutan pajak rata-rata sekitar  Rp10 juta per hari, sejak pemutihan berlangsung kini mencapai Rp20 – 36 juta per hari.

“Untuk Samsat Induk biasanya rata-rata per hari pungutan pajak kita sekitar Rp116 jutaan, sejak pemutihan 1 Oktober kemarin, penerimaan pajak Samsat Induk rata-rata per hari naik sekitar Rp170-an juta,” jelas Hamdan.

  • Jemput Bola
    Di momen pemutihan dan diskon pajak ini berlaku, Hamdan dan tim Samsat Kabanjahe juga gencar melakukan upaya jemput bola pungutan pajak atau disebut Program Mandiri Ketuk Pintu (PMKP).

Hamdan mengaku dirinya ikut turun langsung ‘door to door’ ke rumah – rumah warga yang jauh dari pusat Kota Kabanjahe untuk memaksimalkan sosialisasi pemutihan dan diskon pajak ini.

“Momen ini memang kita manfaatkan untuk masuk keluar kampung agar pemutihan dan diskon pajak ini tersosialiasi dengan baik ke kemasyarakat khususnya yang punya tempat tinggal jaruh dari lokasi Samsat,” ucap Hamdan.

Berdasarkan data yang rilis Bapendasu, untuk realisasi penerimaan gabungan PKB dan BBnKB per 1 Januari 2025 hingga 3 Oktober 2025 berbasis potensi kenderaan bermotor menunjukkan UPTD Pependa Kabanjahe sudah merealisasikan PKB sebesar 54,49 % dan BBnkB sebesar 31,88 % dari target 34.583.413.392 untuk PKB dan 30.933.419.177 untuk BBnKB .

Hamdan berharap capaian tersebut akan terus meningkat seiring berjalannya program pemutihan pajak, diskon, dan penghapusan denda yang berlaku sejak 1 Oktober hingga Desember mendatang.

Program pemutihan merupakan solusi meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah.

“Yang ingin kita bangun adalah kesadaran wajib pajak, sehingga kepatuhan tumbuh dari diri masyarakat,” ujarnya.

Program pemutihan yang digagas Bapendasu ini mencakup berbagai insentif, diantaranya potongan pokok PKB hingga 5 persen bagi kendaraan yang rutin membayar sebelum jatuh tempo, bebas BBnKB kedua antar perseorangan, bebas pajak progresif, bebas denda administrasi PKB, bebas tunggakan PKB sebelum 2024, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Selain itu, pembayaran pajak kini semakin mudah dengan hadirnya layanan digital melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samsat. (OM-10/REL/ANT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *