Aceh  

Satpol PP dan WH Sita Puluhan Liter Tuak di Kawasan Terminal Tapaktuan

TAPAKTUAN | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan menyita puluhan liter minuman keras tradisional jenis tuak dalam operasi penegakan syariat Islam yang digelar pada Sabtu (4/10/2025) di kawasan Terminal Tapaktuan.

Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penjualan minuman keras di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Rudi Subrita, S.Ag, mengatakan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya rutin dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan nilai-nilai syariat Islam.

“Patroli ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Kami segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran Qanun Jinayat dengan intensitas berat, khususnya terkait peredaran minuman keras,” ujarnya kepada Orbitdigitaldaily.

Patroli dimulai sekira pukul 14.00 WIB dan menyasar dua titik lokasi, yakni kawasan Terminal Tapaktuan dan Gunung Repelita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas menemukan sebuah rumah sewa di kawasan terminal yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi tuak.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga jerigen berisi sekitar 30 liter tuak di depan rumah tersebut. Rumah tersebut diketahui milik seorang warga berinisial TT, yang saat penggerebekan tidak berada di lokasi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor Satpol PP dan WH Aceh Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Petugas telah memanggil pemilik rumah yang diduga sebagai pelaku penjualan minuman keras. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta pendalaman terhadap barang bukti sedang dilakukan,” tambah Rudi.

Dalam operasi ini, Satpol PP dan WH Aceh Selatan mengerahkan 11 personel gabungan, terdiri dari 5 anggota Satpol PP dan 6 anggota Wilayatul Hisbah.

Reporter : Yunardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *