Satreskrim Polres Abdya Amankan Enam Pemain Judi Online

Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), amankan Enam pelaku judi online, Jumat (21/06/2024)

ABDYA | Polres Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan enam pemain judi online di lokasi terpisah dalam wilayah hukum Polres setempat.

Ke enam pelaku pemain judi online tersebut, Jumat (21/06/2024) langsung diamankan ke Mapolres setenpat guna penindakan lebih lanjut.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP, kepada awak media Sabtu (22/06/2024) menerangkan, ke enam pelaku judi online ini ditangkap di lokasi terpisah saat personelnya melakukan patroli ke desa-desa atau tempat-tempat yang sering dilakukan permainan judi online tersebut.

“Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 23.00 wib, personil Opsnal (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Kabupaten Aceh Barat Daya marak dengan permainan judi online, sehingga personil Opsnal Sat Reskrim Polres Abdya melakukan Patroli ke desa-desa atau tempat-tempat yang sering dilakukan permainan judi online tersebut,”jelas AKP Erjan.

Saat Patroli tersebut, lanjutnya, personil Opsnal berhasil mengmanakan enam orang pelaku yang telah tertangkap tangan sedang melakukan permainan judi online, diantaranya dua orang di tangkap di Desa Pante Raja, Kecamatan Manggeng berisisial MZ (35), dan SS (35).

“Keduanya ditangkap saat sedang bermain judi online dengan menggunakan HP Android, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap akun judi online dari masing-masing HP Android para pemain tersebut didapatkan sisa saldo di akun masing sebesar Rp 110.000 yang digunakan sebagai taruhan dalam permainan judi online tersebut,” terangnya.

Kemudian, di desa Padang Hilir, Kecamatan Susoh tepatnya di sebuah warung kopi, Personel Sat Reskrim Polres Abdya kembali mengamankan satu orang laki-laki berinisial ZM (26) sedang bermain judi online dengan menggunakan hp android. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap akun judi online dari HP android milik pelaku tersebut didapatkan sisa saldo di akun pelaku sebesar Rp 137.000.

“Selanjutnya di Desa Lhang, Kecamatan Setia tepatnya di sebuah warung kopi, personel. Juga menemukan satu orang laki-laki berinisial IW (42) sedang bermain judi online dengan menggunakan HP Android. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap akun judi online dari HP android milik pelaku tersebut didapatkan sisa saldo di akun pelaku sebesar Rp 103.000, yang digunakan sebagai taruhan dalam permainan judi online tersebut,” ungkapnya.

Tak sampai disitu, malam itu juga personel Sat Reskrim Popres Abdya terus melancarkan patroli. Alhasil, di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee tepatnya di sebuah warung kopi petugas kembali menemukan satu orang laki-laki berinisial SH (21) sedang bermain judi online dengan menggunakan HP Android.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap akun judi online dari HP android milik pelaku tersebut didapatkan sisa saldo di akun pelaku sebesar Rp 160.000 yang digunakan sebagai taruhan dalam permainan judi online tesrebut,” terangnya.

Masih pada malam yang sama, di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot tepatnya di sebuah warung kopi, Personel Sat Reskrim Polres Abdya kembali menemukan satu orang laki-laki berinisial JW (47) sedang bermain judi online dengan menggunakan HP android. Dari hasil pemeriksaan terhadap akun judi online pelaku, personel kepolisian menemukan sisa saldo di akun pelaku sebesar Rp 195.000.

“Modus operandi tersangka melakukan permainan judi online tesrebut yaitu berharap untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kemenangan yang diperoleh. Pasal yang dipersangkakan terhadap perbuatan pelaku, yakni Pasal 19 Jo 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” demikian pungkasnya.

Reporter : Nazli