ACEH SELATAN | Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian berinisial AH (38), petani yang tercatat sebagai warga Desa/Gampong Suak Hulu Kecamatan Samadua Aceh Selatan.
Dari hasil pengembangan, Polisi juga mengamankan seorang lelaki yang diduga sebagai penadah berinisial IY (46), Petani warga Gampong Gunung Ketek Kecamatan Samadua Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menyebutkan, AH ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/95/VIII/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tentang tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Gampong Ujung Kampung Kecamatan Samadua Aceh Selatan pada tanggal 22 Juni 2024 dengan korban Samsul Hilal (51) warga Gampong Arafah Kecamatan Samadua.
“Atas laporan tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku (AH) pada hari Senin 12 September 2024 sekira pukul 20.00 wib.”Ungkap Fajriadi pada Jumat (13/09/2024).
Lanjutnya,setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan pada malam itu juga sekira pukul 01.00 wib hari Jumat tanggal 13 September 2024, di Gampong Air Pinang Kecamatan Tapaktuan Aceh Selatan,Tim Opsnal kembali berhasil mengamankan pelaku IY yang diperkirakan sebagai penadah barang curian tersebut , tambah Kasat Reskrim.
Saat sekarang terduga pelaku Pencurian dan Penadah beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin Chainsaw Machine (mesin pemotong) telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini sambungnya, hasil kerja keras dan dedikasi tim Opsnal Satreskrim yang berkomitmen memberantas kejahatan di wilayah hukum Pores Aceh Selatan.”
Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak Kepolisian.
Kami berkomitmen akan terus menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Aceh Selatan.pungkas Fajriadi.
Reporter : YUNARDI.M.IS