Satreskrim Polsek Kualuh Hilir Ringkus Jefri dan 12,08 Gram Sabu

Tersangka MZN alias Jefri beserta barang bukti sabu-sabu saat diamankan di Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU I Satuan Reskrim Polsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap tersangka narkoba pada Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Stadion, Gang Camar Laut, Kelurahan Tanjung Ledong, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Pada penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial MZN alias Jefri (36), warga setempat, beserta barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 12,08 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisi klip kecil.

Selanjutnya, 1 buah kertas berlapis lakban, 2 dompet, 1 timbangan elektrik, 1 pipet berbentuk scop, 1 unit handphone VIVO, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp525.000.

Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe menyebut, setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Syafrudi Alamsyah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi. Tersangka diketahui memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu,” jelasnnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial S dengan sistem titipan. Setelah barang habis terjual, pembayaran dilakukan melalui transfer maupun secara langsung.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin, memberikan apresiasi terhadap keberhasilan jajaran Polsek Kualuh Hilir dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika. Ini adalah bentuk nyata kepedulian kami terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Syafrudin, Kamis (24/4/2025).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kepentingan proses hukum selanjutnya, kini tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kualuh Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter : Robert Simatupang