MEDAN – Tiga kali dicabuli akhirnya membuat Melati tak kuasa lagi. Ia pun mengadukan perlakuan biadab itu.
Pelakunya bukan orang yang tak dikenalnya, melainkan abang Ipar bocah berusia 16 tahun yang tinggal di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) ini.
AA Lubis (30) praktis langsung diamankan petugas dari Polsek Patumbak berdasarkan laporan polisi yang tertuang dalam LP/633/IX/2020/Restabes Medan/Reskrim Patumbak tanggal 29 September 2020 atas laporan ibu korban.
Tanpa perlawanan, pelaku kemudian diamankan Unit Reskrim Polsek Patumbak Senin, 11 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 WIB.
“Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba MH dalam siaran persnya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (22/10/2020).
Dijelaskan Kanit Reskrim bahwa perbuatan cabul yang dilakukan tersangka saat korban sedang berada di dalam rumah seorang diri beberapa waktu lalu.
Di sini, pelaku yang merupakan abang ipar korban masuk ke dalam rumah dan menemui korban dan langsung memeluk tubuh korban dari belakang.
“Pelaku langsung melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban sekira sebanyak tiga kali di rumah korban,” urai Iptu Philip didampingi Panit Reskrim Ipda M Yusuf Dabutar SH
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76 huruf (d) subsidair Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf (e) dari Undang-undang No. 17 Tahun 2016 atau perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Philip Antonio Purba. (Diva Suwanda)