Setiap Kades Wajib Sosialisasikan Perbup Pelaksanaan Pesta Adat Masa Pandemi Covid-19

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH didampingi Wakilnya Cory S Sebayang dan Forkopimda meminpin Rakor PPKM dan pelaksanaan posko penangananan Covid-19

Menurut Terkelin Brahmana, saat ini program pemerintah sedang digalakan vaksinasi Covid-19, sebagian sudah berjalan dan sebagian lagi tengah berjalan, tentu hal ini bukan jaminan luput dari ancaman Covid – 19, akan tetapi melalui disiplin dan mengikuti anjuran pemerintah, mudah-mudahan program pemerintah melakukan vaksinasi terhadao masyarakat dapat berjalan dengan baik semua baik.

” Untuk draf Perbub yang sudah disusun, secara signifikan, tidak ada mengalami perubahan terkait isinya, jika pun ada perbaikan hanya sedikit saja , dan secepatnya akan di tanda tangani. Namun demikian, kita tetap menerima masukan dan saran dalam arti positif,”katanya.

Sementara, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, SIK dan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto mengatakan telah sepakat dan akan menugaskan pihaknya personel polsek bekerja sama dengan Koramil dalam memantau kegiatan pedoman pelaksanaan tatanan normal baru pesta adat pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Karo.

“Untuk itu, diminta kepada kepala desa sebagai aparatur yang dipercayakan negara dan garda terdepan mencegah penyebaran Covid-19 ditengah masyrakat, supaya peka dan tetap menjadi agen pemulihan untuk mensosialisasikan Draf Peraturan Bupati,” imbuhnya
Sebelumnya pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab Karo melalui juru bucaranya, Erma Julita selaku instansi terkait mengatakan saat ini pihaknya telah menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) dalam pelaksanaan tatanan normal baru pesta adat pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Karo.

Dalam draf itu, Perbup Karo mengatur tata cara penyelenggaraan adat Mbaba Belo Selambar/Nganting Manuk /Lamaran. Dalam Bab IV pasal 6 huruf (a) menyebutkan, yang hadir adalah orang tua pengantin kedua belah pihak. B. Pengantin, huruf (c). Yang mewakili keluarga, sembuyak /senina, anak beru, kalimbubu dan huruf (d) mewakili lembaga agama 2 (dua) orang.

“Sedangkan, tata cara penyelenggaraan kerja adat /pesta pernikahan, kematian dan mengket rumah pada BAB VII, pasal 7 yang terdiri terdiri dari 6 ayat, dimana ada poin didalamnya kehadiran 50 % dari kapasitas jambur /gedung dan wajib mengikuti protokol kesehatan 3M, memakai masker (Face Shield) ,mencuci tangan dan menjaga jarak,” ujarnya.

Reporter : Daniel Manik