LHOKSEUMAWE – Pengadikan Negeri (PN) Lhokseumawe kembali menggelar sidang pemukulan terhadap Office Girl KPPN Wirna Handayani , Senin (9/9/2019) di ruang sidang PN Lhokseumawe.
Dalam sidang tersebut mengagendakan keterangan saksi korban yakni Wirna Handayani. Kepada majelis hakim, Wirna mengatakan telah melaporkan saudara Romi yang merupakan security di kantor KPPN dengan kasus pemukulan yang dialaminya pada Juni 2019 lalu.
Dalam keterangan nya, Wirna Handayani mengatakan terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap dirinya di pekarangan kantor KPPN pagi sekitar jam 05:00 wib .
“Jadi saya pertama dipukul dipelipis mata, karna Romi menggunakan cincin di jarinya jadi otomatis cincinnya menghantam keras pelipis mata saya, pemukulan itu terjadi berawal saat saya tutup pintu pagar Kantor KPPN dan bersuara sedikit keras. Dan pada waktu itu Romi menegur saya dengan mengatakan “yang betul tutup pintunya”, dan terjadi cek cok mulut, sehingga saya kemudian memukul dia di pipinya,” kata Wirna.
Kemudian, kata Wirna, terdakwa membalasnya dengan memukulnya di kening, Wirna berusaha membalas pukulan namun tidak sanggup membalas, dan lalu saat dirinya terjatuh ke tanah, terdakwa kembali memukulnya sebanyak enam kali.
Sementara itu terdakwa membantah beberapa hal yg dijelaskan korban dalam sidang berdurasi sekitar 3 jam itu. terdakwa membantah tentang keterangan korban yang mengatakan “pam sigoe” (pukul sekali-red). “Saya tidak mengatakan itu, saya hanya bilang, untung saja kamu perempuan jika tidak sudah saya ajak berantem kamu.” Bantah terdakwa
Terdakwa juga membantah terkait pemukulan yang diterangkan korban dilakukannya enam kali. Terdakwa menerangkan hanya memukul sebanyak dua kali.
Usai mendengarkan keterangan korban dan terdakwa akhirnya majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan.
Reporter : Khairunnisa