Simpan Ganja, Pria 33 Tahun ini Digiring ke Polres Palas

NS dan barang bukti kasus narkotika diduga jenis ganja, diamankan di Kantor Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan - Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Jumat (21/1) siang. Foto/Ist.

PALAS I Simpan narkotika diduga jenis ganja seberat 100 gram dalam jok sepeda motor ( Septor) di rumah kediamannya, seorang pria inisial NS, usia 33 tahun, warga lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, digiring tim Satres Narkoba Polres Padang Lawas ( Palas) ke Kantor Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan – Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Jumat (21/1) siang.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Agus M Butar – butar kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan NS yang berlangsung dirumah kediamannya ini, tindak lanjut informasi masyarakat kepada pihaknya.

Saat ini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan untuk menjalani proses hukum lanjutan, sambung Kasat, NS beserta sejumlah barang bukti kasus narkotika diduga jenis ganja itu, diamankan di Mapolres Palas, jalan lintas  Sibuhuan – Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun. Termasuk barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Revo dan narkotika seberat 100 gram diduga jenis ganja milik NS tersebut.

Reporter: Bocis