Bangli, Bali | Kejaksaan Agung mengawal implementasi dana desa untuk menekan potensi korupsi yang dilakukan aparat pemerintahan termasuk di tingkat desa.
“Penguatan pengawasan dana desa adalah implementasi langsung dari Asta Cita,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, di sela bimbingan teknis terkait optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jagadesa) di Bangli, Bali, Sabtu.
Ia memperkuat pengawasan fungsi intelijen dan digitalisasi pengawasan dana desa guna memberantas potensi penyimpangan dana yang bersumber dari APBN itu.
Ia menegaskan pengawasan dana desa itu kepada aparatur pemerintahan di Kabupaten Bangli di sela bimbingan teknis Jaga Desa dan Koperasi Merah Putih di Wantilan Taman Makam Pahlawan Penglipuran, Kabupaten Bangli.
Ia menargetkan nol korupsi dana desa pada 2028 di seluruh Indonesia.
Untuk mencapai target itu, Kejagung memperkenalkan dua strategi utama yakni program Jaga Desa menjadi instrumen utama pembinaan dan pendampingan hukum menyeluruh kepada lebih dari 75 ribu aparatur desa di Indonesia.
Kemudian, aplikasi Jaga Desa yang akan menjadi tulang punggung sistem pengawasan digital, menyediakan kanal pelaporan, pemantauan terkini, dan basis data pembangunan desa.
Selain fokus pada desa, Kejaksaan juga aktif mengawal program strategis nasional lainnya, seperti pembangunan Gerai Gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pengembangan Kampung Nelayan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menekankan bimbingan teknis itu menjadi wadah penguatan pengelolaan anggaran desa agar akuntabel dan transparan, sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Ia menilai koperasi desa memiliki peran strategis untuk mendukung kemandirian ekonomi perdesaan.
Ant







