Terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Ibu Korban Mencari Keadilan ke Polisi

Seorang ibu mencari keadilan ke kantor polisi di Langsa terkait dugaan pelecehan anak

LANGSA | Seorang ibu rumah tangga Nurhayati (38), warga Gampong (Desa) PB Blang Pase, Kec Langsa Kota, Kota Langsa, sangat kesal sehingga anak kandungnya berumur 9 tahun yang notabene masih jujur dan polos diduga telah diperlakukan pelecehan seksual oleh oknum pria yang sudah memiliki istri dan anak.

Sehingga atas dugaan tersebut, dirinya mencari keadilan untuk perlindungan anak di bawah umur ke pihak kepolisian Polres Langsa, juga meminta agar proses ini yang diduga melakukan pelecehan sampai ke Makamah Syariat Islam.

“Jangan sampai terulang lagi bagi anak siapun nantinya,” kata sang ibu sambil menangis menunjukan surat bukti laporan dari polisi kepada orbitdigitaldayli.com. Minggu 19 November 2023.

Surat yang ditunjukan ibu korban atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak anaknya disebutkan disitu.

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/213/XI/2023/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh. Tanggal 07 November 2023 pukul 12.00 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut, pada hari, tanggal ditandatanganinya surat tanda penerimaan laporan, bahwa Nurhayati Binti Idris umur 38 tahun, seorang ibu rumah tangga warga PB Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota – Kota Langsa.

Merasa Keberatan

Telah melaporkan dugaan tindak pidana “Pelecehan Seksual Dan Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur” Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, yang terjadi di rumah terlapor, jalan Iskandar Muda Lorong Petua Lingkungan Melati Desa PB Blang Pase Kec Langsa Kota.

Sekira pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 20 Wib, dengan terlapor berinisial AS umur 45 tahun, pekerjaan jualan ikan, alamat Jalan Iskandar Muda Lorong Petua Desa PB Blang Pase Kec Langsa Kota, dengan korban berinisial KAP kelahiran tanggal 26 Juni 2015 berkisar umur 9 tahun, jenis kelamin perempuan, uraian kejadian “pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur”

Yang mana awal diketahui oleh pelapor pada hari Minggu tanggal 5 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib, pelapor dan tetangga yang lain melihat saksi dan pelapor terjadi cekcok/keributan mulut, lalu pelapor mendengar dari perkataan saksi bahwasanya korban pernah keluar dari kamar mandi bersama dengan terlapor di TKP dan saksi mengatakan diduga korban telah dilecehkan/diperkosa oleh terlapor, lalu sekira pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 pukul 07.00 Wib, pelapor menanyakan kepada korban perihal yang dilakukan oleh terlapor.

Lalu korban menjawab bahwasanya terlapor telah mencium pipi, memeluk, memegang alat kelamin dan memasukan jari terlapor ke kemaluan korban di waktu yang berbeda dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan pelapor merasa keberatan, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SKPT Polres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.

Reporter : Rusdi Hanafiah