ABDYA | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) membekuk dua pemuda berinisial MW (31) asal Dusun III Meudang Ara, Blangpidie dan berinisial AVY (25), Mahasiswa asal Desa Kedai Palak Kerambil, Kecamatan Susoh.
Mereka ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Abdya karena ketahuan melakukan modus tukar ganja dengan sabu di wilayah hukum Polres setempat, Rabu (18/2/2026) sore hingga malam.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Narkoba Iptu Hermansyah mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Pawoh, Kecamatan Susoh.
“Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan warga,” kata Iptu Hermansyah melalui presrilis yang diterima media ini, Jum’at (20/2/2026)
Sekira pukul 18.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan rumah warga, tepatnya di belakang mushola Desa Pawoh. Saat didekati dan dilakukan penggeledahan, pria tersebut diketahui berinisial MW (31), buruh harian lepas asal Dusun III Meudang Ara, Blangpidie.
Dari saku celananya, polisi menemukan dompet kecil warna hijau berisi 24 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 4,03 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus ganja seberat 4,70 gram bruto, satu unit ponsel Realme warna abu-abu, serta dompet cokelat.
Berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial MW di Desa Pawoh. Namun saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan tidak ditemukan di kediamannya.
Pengembangan kasus berlanjut ketika ponsel MW menerima pesan dari seorang pria yang hendak mengantarkan ganja untuk ditukar dengan sabu. Petugas pun menyusun strategi dan menunggu di sekitar lokasi.
Benar saja, sekitar pukul 19.40 WIB, yang berinisial AVY (25), mahasiswa asal Desa Kedai Palak Kerambil, Kecamatan Susoh, tiba di depan mushola Desa Pawoh dan langsung diamankan.
Saat digeledah, petugas menemukan tiga bungkus ganja dibungkus kertas cokelat dan putih dengan berat bruto 16,80 gram. Selain itu, satu bungkus ganja lain seberat 5,33 gram serta satu unit ponsel OPPO warna biru dongker turut disita.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan ke rumah AVY. Dengan disaksikan perangkat desa dan orang tuanya, petugas menemukan satu bungkus kecil ganja yang disembunyikan di dalam kotak air mineral di kamar tersangka.
“Hasil tes urine di RSUD Teuku Peukan menunjukkan keduanya positif sabu dan ganja,” sebut Iptu Hermansyah.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, sementara berkas perkara dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Abdya menegaskan,komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga Abdya tetap bersih dari narkoba.(Nazli)







