LABUHANBATU I Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dan menangkap tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura ) pada hari Minggu, tanggal 8 Februari 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan dari sebuah gubuk perladangan milik masyarakat yang berada di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu dan petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial RS (29) dan ZT (37) keduanya warga Kecamatan Kualuh Hulu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menjelaskan, bahwa penangkapan berawal saat Unit Reskrim Polsek Na IX-X menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dr Iskandar Muda Sipayung beserta tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati dua orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika dengan menggunakan senter dari telepon genggam.
Pada saat penangkapan, petugas menemukan dua plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,41 gram di tangan kanan salah satu pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam warna biru serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih tanpa nomor polisi.
Lebih lanjut, dari hasil pengembangan perkara diketahui bahwa sebelumnya pada hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026 sekitar Pukul 21.30 WIB, tim opsnal Polsek Na IX-X telah mengamankan seorang pelaku berinisial DW di Lingkungan V Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu.
“Berdasarkan keterangan DW, mengaku disuruh oleh tersangka RS untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seseorang di wilayah Aek Kota Batu,” ujar Arwin, Selasa (10/2/2026).
Untuk pemeriksaan selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Na IX-X untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pungkas Arwin.
Reporter : Robert Simatupang







