BATUBARA – Profesi sebagai seorang wartawan harus menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja.
Menjalankan tugas dalam menghasilkan karya jurnalistik dengan tetap memegang teguh kode etik jurnalistik (KEJ)
Setidaknya itu yang diungkapkan Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Rajab Ritonga pada penutupan UKW angkatan 26 dan 27 yang digelar PWI Batubara bersama Pemkab Batubara di Gedung MPH Tanjung Gading, Kecamatan Seisuka, Minggu (15/9/2019).
Ia mengatakan, ada tiga syarat seorang wartawan bisa dikatakan professional, pertama memiliki keterampilan, kedua pengetahuan umum yang luas, ketiga dan yang paling penting adalah filosofi jurnalis
“Jadi wartawan itu harus memiliki keterampailan. Keterampilan menulis berita, wawancara mengoperasi peralatan dan sebagainya. Kedua harus memiliki pengetahuan umum yang luas serta mengerti persoalan dari berbagai disiplin ilmu. Ketiga, filosifis jurnalis. Wartawan itu adalah pembawa pesan, dia tidak boleh memihak tapi dia bisa berempati, memahami derita orang lain,” terangnya.
“Jadi kita tidak boleh semena-mena, beropini. Yang boleh adalah kita memaparkan sebuah fakta,” tambahnya lagi.
Ia mengisahkan ada seorang pemimpin redaksi di Jakarta yang harus terjerat hukum karena membuat berita yang berbau opini.
“Ada pemimpin redaksi di Jakarta yang dinyatakan bersalah karena headline yang dimuat di korannya yang judul beritanya; Mulut Mega Bau Solar. Itu opini atau fakta, rasa-rasanya itu opini. Karen ibu Mega sebagai presiden waktu itu menaikkan BBM. Kalau ketika itu dia buat berita dia buat Harga BBM Naik, itu fakta BBM memang naik,” ceritanya. “Tapi ketika dia membuat judul Mulut Mega Bau Solar, dari mana dia tahu mulut Mega bau solar?”
“Jadi bagi teman-teman yang sudah lulus UKW saya ucapkan selamat. Jika belum masih ada waktu untuk belajar lagi. Silahkan dicoba pada UKW selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PWI Sumut, Hermansjah menyampaikan, UKW merupakan kebijakan Dewan Pers guna meningkatkan profesionalitas wartawan.
Ia mengatakan, UKW di tahun 2019 ini sedikit berbeda dengan UKW tahun sebelumnya. Ada mata uji baru yang ditambahkan.
“Yakni mengenai pengetahuan dan pemahaman seorang wartawan terkait UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan termasuk UU Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Tahun lalu tidak ada itu, tapi di tahun 2019 hal itu termasuk mata uji,” ungkapnya.
Ia mengingatkan kepada wartawan yang belum lulus dalam UKW kali ini agar belajar kembali dan meningkatkan kembali wawasannya.
Dari hasil UKW kali itu ia melihat banyak peserta yang tidak lulus lantaran kurang memahmi terkait mata uji pemahaman dan pengetahuan mengenai UU PPRA.
“Makanya bagi yang tidak kompeten, pelajari lagi. Kadang-kadang wartawan ini agak sepele,” sebutnya.
Hermansjah juga mengapresiasi Pemkab Batubara yang telah mensukseskan program ini. “Kita apresiasi Pemkab Batubara yang sudah ingin berbuat wartawan profesional,” tegasnya.
Ungkapan terimakasih juga datang dari peserta UKW yang merupakan wartawan Harian Orbit, David. Ia sebagai wartawan yang bertugas di Tanah Karo mengapresiasi terselenggaranya kegiatan itu atas bantuan Pemkab Batubara.
Saya sebagai salahsatu peserta UKW mengucapkan banyak terimakasih kepada Bupati Batubara, Zahir atas terselenggaranya kegiatan ini. Juga kepada ketua PWI Sumut Hermansjah serta para penguji yang sudah menyempatkan waktu dan pikirannya, sehingga acara ini terselengara dengan sukses,” terangnya.
Ia berharap, pelaksanaan UKW di Batubara ini juga memotivasi pemkab lain di Sumut, khususnya Pemkab Karo di tempatnya bertugas.
Semoga di daerah lain juga dapat dilaksanakan acara seperti ini, terutama Kabupaten Karo. Mengingat ketua Umum PWI saat ini bapak Atal S Depari merupakan putra asli dari Tanah Karo. Kiranya menjadi atensi bapak Bupati Karo dan ketua PWI Karo,” harap David.
Sementara itu hasil UKW angkatan 26 dan 27 tahun 2019 di Kabupaten Batubara yang digelar selama dua hari, 14-15 September 2019 ini setidaknya terdaftar diikuti 48 peserta.
Salahseorang penguji, Mizwar mengatakan dari 48 peserta UKW yang terdaftar, 40 peserta yang hadir dan 20 peserta yang dinyatakan kompeten.
Ia merinci, dari 40 peserta dikelompokkan ke Angkatan 26 sebanyak 20 peserta dengan 8 dinyatakan berkompeten sementara 12 belum kompeten.
Untuk angkatan 27 sebanyak 20 peserta dengan rincian 12 dinyatakan berkompeten sementara sisanya 8 belum berkompeten. (Diva/Antonius)