PALAS – Wakil Bupati Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu membuka acara Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian e-Filling pada Aplikasi e-LHKPN kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bagi Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Palas di aula Hotel Grandika Rabu (13/2/2020).
Kegiatan tersebut diselenggarakan Ikspektorat guna memberikan penjelasan dan pendampingan cara pengisian LHKPN secara on-line.
Sehingga diharapkan para pejabat wajib lapor LHKPN dapat mengerti dan memahami yang selanjutnya dapat mengisi dan mengirimkan laporan e- LHKPN secara mandiri serta tepat waktu.
Turut hadir dalam kesempatan ini, Kepala Ispektur Palas Harjuli Fahri Siregar serta para pejabat terdiri dari pejabat eselon II, eselon III, IV.
Hadir sebagai narasumberi dalam kegiatan pengisian e-Filling pada aplikas e-LHKPN diantaranya Inspektorat Palas yang memiliki sertifikasi yaitu Muklis Harahap dan Ramlan Efendi Lubis.
Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud untuk penanaman sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab serta sebagai penguji integritas penyelenggara negara maupun calon penyelenggara negara,” ungkap Wabup Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu.
Ia mengatakan, kepada para peserta yang hadir dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik.
“Sehingga, penyampaian yang diberikan narasumber tentang pengisian laporan harta kekayaan melalui aplikasi e-LHKPN secara On-line dapat dimanfaatkan dan dijadikan umpan balik untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan kinerja,” pinta Zarnawi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Harjusli Fahri membacakan keputusan penegasan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Pengumuman dan Pemeriksaaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dalam pasal 4 bahwa Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Isnpektur juga berharap kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten palas yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor LHKPN dapat memiliki kepatuhan pada aturan.
Ia meminta kepada para pejabat agar mempunyai tanggung jawab dalam bentuk penyampaian LHKPN dengan sejujur-jujurnya.
“Tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret 2020 dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” terangnya.
Reporter: Firdaus Hasibuan
Acara pengisian e-Filling pada Aplikasi e-LHKPN kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Grandika, Rabu (13/2/2020). (orbitdigitaldaily.com/Firdaus Hasibuan)