ACEH SELATAN| MPU Aceh Selatan buka Muzakarah pembahasan masalah Keagamaan dengan Thema Dinamika Politik dan Perkembangan Pemahaman Islam Di Aceh.
Muzakarah yang berlangsung Senin (1/11/2021) diikuti oleh 145 para ulama se Aceh Selatan yang bertempat di hall Hotel Dianrana Tapaktuan
Dengan mengusung thema Dinamika Politik dan perkembangan pemahaman Islam di Aceh
Ketua MPU Aceh Selatan, Tgk. H Teuku Armiya Ahmad dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan acara ini dilaksanakan dalam rangka menambah pemahaman terhadap dinamika politik Islam serta perkembangan pemahaman Islam.
” Sebagai pewaris para nabi, ulama memiliki peran strategis dan terhormat dalam kehidupan sosial keagamaan dan pemerintahan Aceh, tanggung jawab ulama sangat besar dalam membina umat serta memberikan kontribusi dalam membentuk pola kehidupan masyarakat yang Islami,” ucap ketua MPU Aceh Selatan.
Lebih lanjut legitimasi ulama semakin kuat dengan ditetapkannya dalam undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan provinsi daerah istimewa Aceh dan qanun nomor 2 tahun 2009 tentang MPU Aceh.
“Menghadapi perkembangan zaman dan transformasi sosial saat ini, maka dengan kompleksitas yang ada sehingga dipilihlah beberapa topik yang dianggap urgen untuk dikaji dan dibahas dalam Muzakarah ini dengan melibatkan banyak pihak agar dapat menghasilkan solusi tepat terhadap masalah agama dan sosial yang sedang berkembang,” harap Abon Armiya.
Kegiatan ini diharapkan dapat membahas permasalahan aktual tentang sosial dan keagamaan, mengkaji secara dalam dan komprehensif masalah keagamaan, merumuskan dan merekomendasikan hasil muzakarah ulama dalam memperkuat pelaksanaan syariat Islam untuk pembangunan dan kemaslahatan umat, meningkatkan peran dan fungsi ulama dalam pembinaan umat, serta meningkatkan partisipasi ulama dalam pembangunan.
Sementara itu terkait kondisi terkini pandemi Covid-19, ketua MPU Aceh Selatan mengatakan ulama Aceh melalui MPU Aceh terus berkontribusi dalam menghadapi wabah covid-19 dengan mengeluarkan fatwa dan tausiah sebagai petunjuk penanganan covid 19 antara lain fatwa MPU Aceh nomor 3 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar menurut perspektif Islam, fatwa MPU Aceh nomor 4 tahun 2020 tentang Tajhid mayat covid-19 menurut tinjauan fiqh selain itu juga ada tausiah MPU Aceh nomor 3 tahun 2020 tentang penanganan pasien wabah penyakit dan tausiah MPU Aceh nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan dalam kondisi darurat.