“Selain itu, OPD terkait harus bisa memastikan pelaku UMKM yang berusaha di KCW untuk patuh prokes dan sudah divaksin, begitu juga karyawan. Bukan hanya pelaku usaha dan pengunjung, setiap orang yang memasuki wilayah KCW, termasuk kita-kita, wajib sudah divaksin,” tandas Aulia.
Pembukaan kembali KCW ini dilakukan seiring membaik kondisi Covid-19 di Medan. Saat ini, Medan sudah turun ke PPKM Level II. Diharapkan ke depan semakin membaik lagi sehingga dapat turun ke Level I. Sekda Wiriya Alrahman menyebutkan, saat ini jumlah kasus baru rata-rata di bawah 10. Bahkan tiga hari lalu jumlah kasus baru hanya 1. Beberapa hari ini juga tidak ada kasus kematian. Di samping itu, percepatan vaksinasi juga sudah mencapai 68 persen pada 28 Oktober lalu. Diharapkan, dengan tetap menerapkan prokes dan 3T, dan vaksinasi, Medan dapat turun ke level I.
“Karena itu, penerapan prokes adalah mutlak. Di samping itu, untuk mengontrol keramaian, pintu masuk harus dibatasi. Jangan teledor, karena itu akan mengakibatkan kerumuman,” ingat Sekda.
Pada rapat itu, Sekda juga mengingatkan agar seluruh persiapan fisik, ekonomi, dan sosial harus segera dituntaskan sebelum KCW dibuka kembali. Soal genangan air di Jalan A Yani IV saat hujan turun, kebersihan, penerangan, parkir, dan pelaku UMKM, harus harus dipersiapkan dengan matang dan terukur.







