SERGAI| Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai Sergai berhasil menangkap 2 pria yang diduga sebagai kurir narkoba jaringan internasional pada hari Rabu (21/8/2024) di Salah satu SPBU Simpang Kawat Asahan.
Dari penangkaran terhadap kedua tersangka, Polisi berhasil menyita 7 Kilogram Shabu sebagai barang bukti.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap masing masing berinisial Z.H (32) warga jalan letkol Martinus Lubis nomor 4 Kelurahan Rantau Prapat Kecamatan Rantau Utara Labuhan Batu dan tersangka RJAS (32) warga jalan Prisai nomor 39 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Labuhan Batu.
Menurut Kapolres Sergai AKBP. Jhon H.R. Sitepu dalam press realis Senin (26/8/2024) mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi Shabu di sekitar res area jalan tol Teluk Mengkudu Sergai.
“dari informasi itu petugas melakukan pembuntutan mulai dari res area tol Tebing Tinggi Medan kilometer 65 sampai ke Kabupaten Asahan dan berhasil menangkap kedua tersangka yang berada di salah satu SPBU di simpang kawat Asahan”. Kata Jhon
Dari penangkapan itu sambung Jhon, kemudian personil Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan oleh kedua tersangka.
“dari penggeledahan ini, petugas berhasil menemukan sabu seberat 1 kilogram”. terang Kasat Narkoba Polrestabes Medan ini
Dari barang bukti yang didapat ini lanjut Jhon, anggotanya melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan Shabu di rumah sewa milik tersangka ZH di perumahan DL. Sitorus tepatnya di jalan simpang mangga Kelurahan Rantau selatan Labuhan Batu, yang disimpan oleh tersangka ZH di dalam jerigen
“dari sini didapati 6 kilogram Shabu”. ungkap Jhon.
Kedua tersangka ini menurut Jhon merupakan jaringan narkoba internasional yang sudah mengedarkan Shabu sebanyak 59 kilogram, yang didapatnya dari seseorang yang tidak dikenal di Tanjung Balai atas perintah seseorang berinisial R. yang pertama sebanyak 20 kilogram dan yang kedua sebanyak 39 kilogram
“dari 39 kilogram ini, 7 Kilogram berhasil kami amankan, sementara selebihnya menurut kedua tersangka sudah laku terjual”. jelas Jhon
Masih menurut Jhon, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.
“kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara”. pungkas Jhon.or-04