LABUHANBATU | Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan dua pria diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Situngir, Kelurahan Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025, sekitar Pukul 18.30 WIB.
Adapun kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni, HS alias Ranto (48) dan MN alias Udin (33), keduanya merupakan warga Kampung Situngir, Kelurahan Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.
Petugas berhasil menyita dari tangan para tersangka barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,78 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sekop dari pipet plastik, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri menjelaskan, penangkapan ini berawal dari tindak lanjut informasi masyarakat melalui sebuah pemberitaan online yang menyebutkan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba Ipda R Situngkir langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti,” ujar Iwan Mashuri, Minggu (31/8/2025).
Hasil pemeriksaan awal, tersangka HS mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya dan diperoleh dari tersangka MN untuk dijual kembali. Keduanya kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin menegaskan, bahwa Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” sebut Arwin.
Arwin menambahkan, tidak ada kompromi untuk narkoba. Polres Labuhanbatu juga mengajak masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya serta bersama-sama kita jaga generasi muda dari ancaman narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, pungkas Arwin.
Reporter : Robert Simatupang







