Aceh  

3.227 Penduduk Aceh Singkil Belum Rekam e-KTP, Dirjen Dukcapil Bantu 4.000 Lembar Blanko

Petugas keterampilan Administrator Database (ADB) Kantor Disdukcapil Aceh Singkil, saat melayani warga cetak KTP pemula, Rabu (5/02/2020). (orbitdigitaldaily.com/Saleh)

ACEHSINGKIL – Berjumlah 126.996 jiwa penduduk Aceh Singkil. Sebanyak 79.310 penduduk diantaranya tercatat sudah wajib memiliki e-KTP. Sementara, 3.227 penduduk diantaranya belum melakukan perekaman e-KTP.

Untuk memenuhi target perekaman tersebut, Direktorat Jendral (Dirjen) Kementerian Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tahun ini, memberikan jatah sebanyak 4.000 lembar blangko e-KTP untuk Kabupaten Aceh Singkil.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Singkil Yakub, Rabu (5/02/2020) mengatakan, 4.000 jatah blangko KTP akan diprioritaskan bagi perekam KTP baru atau pun pemula.

Sebab, Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Disdukcapil Aceh Singkil sebagai pengganti KTP tersebut dinyatakan masih berlaku.

Sehingga pemegang Suket sementara itu masih sah dipergunakan untuk urusan administrasi daerah.

Termasuk KTP yang sudah habis masa berlakunya juga bisa dipergunakan. Berdasarkan pengumuman pemerintah sebelumnya, KTP yang habis masa berlakunya masih bisa dipergunakan. “Memang ada juga untuk urusan di Bank, ada yang tidak mau menerima, padahal sudah ada pengumuman resminya pemerintah,” ucap Yakub.

Untuk KTP hilang bisa dikeluarkan Suket dulu, tidak perlu cetak baru. Termasuk KTP yang mati tidak perlu ganti dan masih sah dipergunakan. Sebab kalau semua mau cetak baru, tidak cukup blangko KTP.

Begitupun kata Yakub, untuk mengejar sasaran perekam maupun KTP pemula itu, pihaknya akan melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah SMA.

Sehingga mempermudah pelajar untuk pengurusan KTP pemula yang hendak kebutuhan kuliah ataupun kerja, ujarnya.

Reporter: Saleh