MADINA | Sebagai mana diketahui sebelum nya paparan Kadis Naker Kepada perwakilan masyarakat Batahan I katanya : Saya selaku Kepala Dinas ( Kadis ) Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara akan segera mendatangi Kakan ATR/BPN Kab.Madina saya akan menyampaikan langsung kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional, hal terkait dengan Surat yang diterima Pemerintah dan BPD di desa Batahan I Kec Batahan Kabupaten. Mandailing Natal yang sudah diarsipkan di Sekretariat desa
Batahan I oleh Sekretaris Desa Batahan I Khoiruddin Nasution yang diterimanya dari jasa Kantor Pos Tanggal : 24/05/2023 Nomor Surat : AT. 02/646-400.5/V/2023 Hal : Tanggapan
Dari Kementrian ATR/BPN Republik Indonesi.
Dimana dijelaskan pada poin nomor.4 berbunyi : Karena Belum Ada Penyelesaian Permasalahan, maka sambil menunggu hasil sertifikasi maupun penyelesaiannya dipersilahkan juga saudar untuk melakukan upaya penyelesaian mediasi dengan para pihak terkait PT. Perkebunan Nusantara IV dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal dengan melibatkan Perwakilan peserta Trans Swakarsa Mandiri ( TSM ) Bukit Langit TA. 1997/1998 sebanyak 363 Kepala Keluarga yang sampai hari ini belum juga terbit sertifikatnya dan lahannya di kleim sebahagian oleh perusahaan BUMN dan perusahaan Swasta.
Ya saya sudah baca surat itu dan dengan datangnya bapak-bapak sebagai perwakilan yang didampingi ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) oleh Ketua H Ramadan Adam Malik Siregar dan mewakili pemerintah desa PJ Kepala Desa M Angin Bugis Lubis ,S Pd. Batahan I diwakili oleh sekretaris Desa Batahan I ( Khoiruddin Nasution )
Kata Erman Gafar ( Kadis Tenaga Kerja Kab Madina ) ; Saya segera akan temui Kakan ATR/BPN Kab Madina
paling lambat hari Senin 29/05/2023, saya akan mengabarkan kepada Pemerintah dan BPD dan ke Pengurus KUD P Bima Mufakat Baru Desa Batahan I sebagai wadah peserta TSM Bukit Langit sebanyak 363 Kepala Keluarga (KK) terkait jadwal mediasi yang melibatkan para pihak dengan sesegera mungkin.
Pertemuan yang diawali sekitar pukul : 16.40.WIB yang turut juga hadir dua orang aktifis dan pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (HMII ) Kabupaten. Mandailing Natal dan dari perwakilan peserta masyarakat TSM pengurus dan pengawas KUD P BMB Ketua : Afnan Lubis, S.H, Humas ; Sumardi Hasibuan, Pengawa : Sudarmaji, Anggota : Suandi Batubara dan tokoh masyarakat Hasan Basri Caniago yang juga menjabat Kasi Kesra pemerintah Desa Batahan I.
Pertemuan berahir jelang Sholat Magrib Jum’at 26/05/2023 M 1444 H
Pada hari ini Senin 29/05/2023 Kadis Naker Kab Madina langsung menuju. kantor ATR/BPN Kab Madina pada kesepakatan mereka. Erman Gafar dan petinggi ATR BPN Kab Madina menyepakati tim pemkab akan turun kelokasi TSM TA. 1997/1998 untuk memastika lahan yang termasuk dan terpakai oleh izin prinsip sebagai landasan pembangunan kebun kelapa sawit oleh PT.PN-IV Kebun Timur yang diawali sejak tahun 2007.
Demikian disampaikan Kadis Naker pada perwakilan masyarakat Batahan I yang mendatanginya hari ini Senin 29/05/2023.
Ya saya sudah bertemu dengan petinggi ATR/BPN Kab Madina hari ini dan kami sepakat akan melaporkan ke bapak Bupati terkait jadwal yang sudah kami koordinasikan dengan Kabid Pertanahan Kab Madina yaitu 5-7 Juni 2023.
Saya sudah sarankan Kabid Pertanahan untuk menaikan Surat Perintah Tugas ( SPT ) kelokasi TSM Batahan I dan Sinunukan I Kecamatan Sinunukan ke meja bapak Bupati, Jelas Kadis kepada perwakilan masyarakat Batahan I yang datang ke kantornya hari ini Senin (29/05)
Masyarakat yang hari ini datang dari Batahan I adalah H Ramadan Adam Malik Siregar ( Ketua BPD), Ketua KUD P BMB, Suandi Batubara, Johansyah dan Sfriadi alies Ucok.
Reporter : A Lubis.