3 Ton Minyak Solar Subsidi Berhasil Diungkap Polres Langkat

Polres Langkat saat konfrensi pres. (Foto/Ist)

LANGKAT | Jajaran Polres Langkat yang dikomandoi, AKBP Danu Totok Pamungkas SIK saat paparan ungkap kasus tindak pidana di bidang migas, yang menyalagunakan pengangkutan atau niaga BBM ( Bahan Bakar Minyak ) yang di subsidi pemerintah. Senin, (5/9/2022).

Dalam rangka Press Release yang dipimpin Waka Polres Langkat Kompol Hendrik Nupla Dinka Barus, SH, SIK, MH dan dihadiri Kasat Narkoba AKP. Kusnadi, Kapolsek Padang Tualang AKP. Sutrisno, SH, Kasi Humas AKP.Joko Sumpeno, KBO Sat Reskrim IPDA Adriansyah Sirait.

Kanit Ekonomi Sat Reskrim IPDA Ali Asghor S TrK, Penyidik Unit Ekonomi Sat Reskrim, Camat Sawit Seberang Muhammad Suhaimi,S.STP, M,SP, Kades Desa Mekar Sawit Supriadi ( Adi Gondrong).

Kejahatan yang terungkap berdasarkan laporan Polisi pada tanggal 1 September 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Di bidang migas yang menyalagunakan pengangkutan dan Niaga BBM yang bersubsidi pemerintah.

Termasuk dalam pasal 55 UU.RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang di ubah pada pasal 40 angka 9 UU RI. No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 dari KUHPidana yang berhasil di amankan di jalan lintas dusun VI desa pekubuan Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara.

Kompol Hendrik Nupia Dinka Barus SH,SIK, MH Menjelaskan, Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekitar pukul 08.45 WIB pihak kepolisian Polres Langkat mendapat info yang bersumber dari masyarakat.

Berdasarkan informasi bahwa satu unit mobil Pick Up L-300 No.Pol BK 8638 DA mengangkut cairan yang di duga bahan bakar minyak jenis Solar yang bersubsidi oleh pemerintah, yang di beli dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan )di dusun VI,Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura.

Dengan upaya kerja keras Polres Langkat, bahwa dari TKP berhasil di amankan 2 ( Dua) orang laki laki , yang mengaku super dan pemilik cairan yang di duga BBM jenis Solar yang bersubsidi pemerintah.
Sahari alias Wak ARI (54), warga Dusun V Wonosari,Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat selaku pemilik cairan yang di duga solar bersubsidi.

Paino (43), Warga Dusun XIII Pematang Delik Desa Karang Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat,Bertugas Sebagai Super/ Pengemudi.

Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus SH, SIK, MH menerangkan bahwa kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di RTN Polres Langkat dan dijerat dengan pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah pada pasal 40 angka 9 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu: Angka (9) Ketentuan pasal 55 diubah.

Setiap yang menyalagunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas,dan/ atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.

Reporter : Susanto