Pencuri Kotak Infaq Mushola Al- Hidayah Brandan Ditangkap

LANGKAT | Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengamankan 1 orang berisial MA alias Dandi (30) warga Jl Wahidin Ujung Kelurahan Brandan Barat Kabupaten Langkat, pelaku pencurian kotak Infaq Mushala Al -Hidayah simpang Jalan Wahidin Ujung Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat .

Informasi diperoleh menyebutkan, kjadian Rabu taggal 28 September 2022 sekira pukul 01. 00 Wib.

Pada 30 September 2022. Sekira pukul 10.00 Wib, Kapolsek Pangkalan AKP Bram Candra Sihombing SH MH menerima informasi adanya pencurian di TKP.

Selanjutnya Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH MH memerintahkan kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Ipda Sihar MT Sihotang SH untuk mendatangi lokasi tersebut,

Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal mendatangin terjadinya pencurian dan mengumpulkan saksi-saksi dan bukti -bukti tersebut.

Setelah semua saksi dan bukti cukup, ternyata pelaku yang telah melakukan pencurian tersebut bernama Andi Alias Dandi.

Setelah beberapa hari mengintai pelaku, Polsek Pangkalan Brandan mendapatkan infomasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Taman Bunga Keluarahan Brandan Barat Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

Langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Kanit reskrim bersama anggota Opsnal langsung berangkat kerumah pelaku MA Alias Dandi langsung ditangkap dan diamankan, saat pelaku ditanyakan, ianya tidak ada melakukan perlawanan dan saat diinterogasi perihal pencurian kotak amal Mushola Al-Hidayah mengakui perbuatannya,

Atas hal itu pelaku pun dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses Hukum selanjutnya

Reporter : Muslim Yusuf