Aceh  

PeTA : Ada Mafia Tanah di Aceh Selatan

ACEH SELATAN | Ketua Harian Front Peduli Tanah Air (PeTA) Aceh, Teuku Sukandi menduga ada mafia tanah di Kabupaten Aceh Selatan. Bahkan sudah banyak tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diserobot mafia tersebut, ini sungguh luar biasa, kesalnya.

“Seperti tanah di Gampong Panjupian, Kecamatan Tapaktuan, yang dijual pada tahun 1986 lalu oleh Nasbi T CS kepada Pemkab Aceh Selatan atas nama Bupati Aceh Selatan masa itu Drs. H. Sayed Mudahar Ahmad,” kata Teuku Sukandi dalam temu pers di Tapaktuan, Kamis (1/12/2022).

Ia menyebutkan, pada 2013 tanah tersebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Selatan mengeluarkan sertifikat dengan dasar surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa (Keuchik) pada saat itu atas nama Thamrin CS.

“Pada Maret 2022 salah seorang pemilik sertifikat atas nama Thamrin memagar jalan lingkar di objek wisata Panjupian, dan dalam bulan Maret tahun 2022 itu juga Pemkab membuka kembali pagar jalan tersebut,” ujarnya.

Sampai dengan November 2022, Pemkab Aceh Selatan telah membuat beberapa kali rapat terkait status kepemilikan tanah dimaksud, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda penyelesaian sengketa tanah yang dimaksud.

Permasalahan yang terjadi pada saat ini adalah sebagian dari pemilik sertifikat tanah tersebut ingin memperjualbelikan tanah yang dimiliki mereka untuk kepentingan pribadi tetapi keuchik yang baru tidak memberikan izin jual beli tanah tersebut dikarenakan keuchik atau kepala kampung mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik Pemkab Aceh Selatan.

“Yang kedua tanah di Gunung Lampu, Gampong Pasar juga telah diserobot oleh mafia tanah sehingga sertifikat tanah tersebut keluar atas nama enam orang di antaranya ada seorang yang berinisial Ta, status keuchik di salah satu gampong dalam Kec. Tapaktuan,” sebutnya.

Sebutnya lagi, si Ta, keuchik ini tidak dapat membuktikan dari mana asal muasal tanah tersebut sedangkan dia bukan suku Aceh, apakah tanah itu milik kakek moyangnya, tanah ayahnya, tanah ibunya atau tanah yang dibelinya melalui orang lain namun sayangnya kepala BPN yang lama memprosesnya dan diduga mengeluarkan sertifikat.

“Padahal tanah Gunung Lampu tersebut berdasarkan sejarah dasar-dasar kepemilikan itu adalah Datuk Jintan (Datuk Raja Ahmad IX, Raja Tapaktuan) Namun dengan segala rekayasa atau memang diduga adanya konspirasi (persekongkolan) kejahatan, mereka telah marampas tanah di objek wisata Tapak Tuan Tapa,” ketusnya.

Karena menurut mantan Ketua PDIP Aceh Selatan itu, di kawasan gunung lampu tersebut terdapat situs purbakala yang tidak bisa dimiliki secara pribadi dan hanya bisa dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Pemkab Aceh Selatan.

“Oleh sebab itu, saya meminta kepada Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran sebagai kepala daerah untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan tegas supaya tanah-tanah negara ini tidak akan dirampok lagi oleh orang-orang lain,” pintanya.

Reporter : YUNARDI.M.IS