Terkesan ‘Dilindungi’, DPRD Sumut Desak Kejaksaan Bongkar dan Proses Dugaan Korupsi Mantan KCP Stabat

Foto : Istimewa

MEDAN | Salah satu oknum mantan pimpinan bank daerah diduga terlibat lingkaran kasus korupsi pencairan kredit surat perintah kerja (SPK) karena menjadi temuan Badan Pemariksa Keuangan (BPK) RI Nomor : 73/LHP/XVIII.MDN/12/2017.

Lantaran, IH selaku pucuk pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Kabupaten Langkat disebut turut menyetujui pencairan kredit senilai Rp1.548.000.000, atas rekomendasi pimpinan seksi pemasaran meski ada kejanggalan, seperti jaminan utama maupun kontrak kerja tidak dikuasai kreditur namun pencairan berjalan mulus.

Sementara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hanya menahan 2 tersangka, yaitu Direktur Utama PT. Pollung Karya Abadi Suherdi sebagai debitur dan mantan Pemimpin Seksi Pemasaran Cabang Stabat 2016, kreditur jangka pendek plafond Rp1.548.000.000, terhitung 21 Oktober 2016 s/d 21 Februari 2017.

Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Agus Condro Wibowo melalui Staf Humas Rini Rafika Sari mengatakan pihaknya mendukung dan menghormati proses hukum dan langkah tegas penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera membongkar tuntas tanpa tebang pilih.

“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan kami siap memberikan keterangan yang diperlukan pihak Kejaksaan”kata Rini saat ditemui diruangan lantai 3 Bank Sumut, Rabu(8/2/2023).

Selain itu, kata Rini Rafika menuturkan Bank Sumut sendiri memiliki standar operasi prosedur atau SOP pemberian kredit sebagai acuan bagi setiap Kantor Cabang Pembantu(KCP) untuk dipahami sehingga tidak menjadi persoalan kedepan.

“Kasus KCP Stabat, tentu inikan permainan oknumnya, tetapi itu pun kita hargai dan hormati proses hukum di Kejati Sumut. Soal pemberian kredit juga sudah diatur dalam sistem”ujar Rini sembari menguraikan tahapan dan batasan platfond kredit hingga tahap persetujuan pimpinan pusat maupun KCP.

Alhasil, tim pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengungkap praktek – praktek lama permainan pemberian kredit SPK dengan plafond kredit Rp1.548.000.000, terhitung 21 Oktober 2016 s/d 21 Februari 2017.

Ironisnya, mekanisme aturan justeru diabaikan kreditur hingga tidak menguasai jaminan utama kredit, baik kontrak kerja maupun surat perintah mulai kerja, Nomor : 027/5916/PPBJ/KKP/X/2016, namun merealisasikan pinjaman modal untuk proyek kontruksi gudang lumbung pangan dan konstruksi lantai jemur Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sumut.

Pasalnya, hanya berdasarkan rekomendasi Pemimpin Seksi (Pinsi) Pemasaran Cabang Stabat akhirnya pimpinan KCP sebagai debitur menyetujui kucuran kredit sebesar Rp1.548.000.000, tanpa hambatan.

“Secara gamblang dapat kita lihat kredit sebesar itu tanpa mekanisme dan selaku pimpinan harusnya meneliti kelengkapan administrasi kreditur. Maka wajar kita bertanya, ada apa dengan IH, KCP Stabat”kata Edi Susanto Ritonga ST anggota Komisi C DPRD Sumut.

Wakil Sekretaris Fraksi Hanura DPRD Sumut menuturkan proses hukum tidak berhenti begitu saja, dan tidak cukup hanya pimpinan pemasaran dan kreditur. Korupsi itu terselubung dan masif.

Sebab, pola penanganan kasus seperti tidak boleh ‘tawar menawar’ atau tebang pilih dan bila penting pimpinan tertinggi. Jika tidak, pola pikiran lama itu akan tetap berkembang biak mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Tentunya masyarakat luas melihat kondisi ini gambaran bobroknya kinerja oknum.

“Bila kita lihat sepintas proses hukum saat ini seharusnya bukan hanya Fakhrizal saja, tetapi IH dan direktur perusahaan. Persoalan ini dibuka luas agar terang benderang. Kita minta penyidik Kejati Sumut menyusuri keterlibatan IH dan jika tidak kita pertanyakan integritas penegak hukum”ujar Edi politisi partai Hanura asal Dapil Sumut VI.

Sekilas pantauan orbitdigitaldaily.com, berbagai sumber menyebut IH pernah menjabat pimpinan strategis, seperti KCP Panyabungan tahun 2013, Plt Divisi Treasury awal tahun 2016, Kacab Kisaran tahun 2017.

Selanjutnya, mewakili Bank Sumut mengucurkan Bantuan Sosial (Bansos) Tunai Jaring Pengaman Sosial (JPS) Tahap IV kepada 25.020 masyarakat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pematangsiantar, Okt 2020 lalu.

Sebelumnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) perwakilan Sumatera Utara, Nomor : 73/LHP/XVIII.MDN/12/2017, disebutkan pemeriksaan tujuan tertentu (PTT) kegiatan operasional PT. Bank Sumut tahun buku 2006 dan semester I  2017, adanya unsur dugaan kejahatan terstruktur antara kreditur dengan debitur.

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih menyebut kasus ini bermula tahun 2016 silam, dimana Bank Sumut Cabang mengucurkan dana pencairan Kredit SPK sebesar Rp1.548.000.000.

Namun, antara analisis pemberi kredit dan tim kelompok terdiri dari IH selaku Kacab dan Wakil Cabang merangkap pemimpin seksi (Pinsi) pemasaran menyetujui dan memberikan fasilitas modal kerja sebagaimana surat persetujuan kredit tambah modal kerja proyek Nomor : 100/KC-16-APK/KU-SPK/2016. 

Adapun jenis kredit SPK yaitu jangka pendek dan plafond kredit Rp1.548.000.000, terhitung 21 Oktober 2016 s/d 21 Februari 2017, serta nilai jaminan tambahan sebesar Rp1.344.100.000,00.
Wawancara Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) dengan Ar selaku analisa kredit tidak mengenal debitur tetapi dikenalkan wakil pimpinan cabang selaku pemimpin seksi (Pinsi) pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat.

Lantaran, pemahaman Fakhrizal, kredit SPK dapat disetujui meski debitur tidak memberikan kontrak kerja sebagai jaminan utama dan cukup melampirkan lembar konfirmasi dan penegasan pembayaran tagihan.

IH sebagai Pimpinan Cabang (PC) Stabat turut merestui pemberian kredit kepada debitur berdasarkan rekomendasi Fakhrizal tanpa menguasai jaminan tambahan berupa tanah dan bangunan.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH mengatakan pihaknya telah menahan dua tersangka selama 20 hari kedepan, yaitu Fakhrizal mantan Kepala Seksi Pemasaran dan Direktur Utama PT. Pollung Karya Abadi. 

“Informasi ini akan kita sampaikan ke bidang yang menangani, yaitu tim penyidik Pidana Khusus”kata Yos menjawab tudingan dugaan keterlibatan mantan pimpinan Bank Sumut Cabang Stabat inisial IH namun belum diproses hukum, Senin(6/2/2023).

Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959, dan tersangka dijerat pasal 2 Subs Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Reporter : Toni Hutagalung