Kejatisu Tuntut Mati Terdakwa Jual Ganja 1,3 Ton Asal Aceh

MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut pidana mati terdakwa Mawardi (23) kasus perkara narkotika jenis ganja 1,3 ton, Rabu (17/5/2023).

Warga Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh dituntut lewat persidangan secara virtual di Cakra 7 PN Medan, Selasa (16/5/2023).

Tuntutan yang dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nalom Tatar P Hutajulu menyebut terdakwa memenuhi unsur tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.

Kemudian, hal memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan bahkan berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya sendiri. Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan SH MH saat ditemui diruangannya, Rabu(17/5/2023) pukul 13.00 WIB.

“Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa yang Mulia,” kata Nalom dihadapan Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

DPO

Sebelumnya, JPU dalam surat dakwaannya menguraikan, perkara ini bermula pada 11 Desember 2022 lalu. Singkatnya, Mawardi bertemu temannya Bayu (DPO) di Desa Sesik, Kecamatan Blang Kejeren, Aceh.
Lalu, sembari nongkrong minum kopi. Tidak beberapa lama, terdakwa minta pulang ke rumahnya lantara anaknya terdakwa minta pulang ke rumah.

Kemudian, Bayu (DPO) menyuruh terdakwa membawa mobil mini bus merk Daihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC.

Keesokan harinya, terdakwa dihubungi Bayu dan membawa mobil tersebut ke Desa Palok, Kecamatan Blang Kejeren, Aceh. Sesampainya di sana, terdakwa melihat mobil dan langsung memuat ganja sudah dikemas 5 orang suruhan Bayu.

Reporter ; Toni Hutagalung