Dua Pria Ini Ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Palas

Terduga pengedar narkotika jenis sabu ABD dan FAN beserta barang bukti diamankan di Mapolres Palas, Jalan lintas Sibuhuan - Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kamis (1/2)

PALAS | Dua orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial ABD dan FAN usia 23 dan 22 tahun, warga Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, ditangkap tim Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) di sekitar lokasi Cafe Kebun Jaya, wilayah Desa Bulu Sonik, Rabu (31/1) malam.

Kepolres Palas AKBP Diari Astetika SIK, melalui Kasatres Narkoba Iptu Said R Harahap mengatakan penangkapan kedua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu itu, tindak lanjut dari informasi masyarakat terhadap pihaknya. 

Saat penangkapan itu, sebut Iptu Said, dari kedua terduga pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus narkotika tersebut, termasuk enam buah paket plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,94 gram, bersama dua unit Handphone merek Vivo Hitam dan Oppo warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp 307.000, –

Guna menjalani proses lanjutan, kedua orang terduga pengedar narkotika diduga jenis sabu itu ( ABD dan FAN), saat ini, diamankan di Mapolres Palas, beserta barang bukti kasus narkotika itu.

Reporter : Bocis