Prapid Robby Messa Ditolak PN Medan, Perkara Korupsi Dinkes Sumut Rp50,3 M

Robby Messa Nura pemohon prapid (ist)

MEDAN | Permohonan peraperadilan (prapid) Robby Messa Nura, tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri(APD) Dinas Kesehatan Sumut kandas lantaran perkara pokok telah disidangkan, Jumat (5/4/2024).

Robby Messa Nura merupakan salah satu dari dua tersangka perkara dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Provsu Tahun Anggaran (TA) 2020 melalui dana Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 50.356.035.000.

Hakim tunggal Yusafrihardi dalam amar putusannya, menolak permohonan rekanan dikarenakan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Prapidnya gugur karena perkara pokok sudah disidangkan,” kata mantan Ketua PN Tebing Tinggi kepada wartawan saat dikonfirmasi

Jaksa Agung cq Kajati Sumut merupakan termohon prapid. Penetapan pemohon prapid sebagai tersangka tertanggal 13 Maret 2024 maupun tindakan penahanan oleh termohon dinilai, tidak sesuai dengan hukum acara pidana (KUHPIdana).

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Provsu Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan Robby Messa Nura jadi tersangka perkara korupsi pengadaan pendukung Covid-19 berupa APD TA 2020 Dinkes Provsu.

Akibat perbuatan kedua tersangka ditemukan kerugian negara sekitar Rp24 miliar. Keduanya pun dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Reporter, Toni Hutagalung