Aceh  

Ketua Dewan Pimpin Paripurna Paslon Bupati Aceh Selatan Sampaikan Visi Misi

Pimpin Paripurna

ACEH SELATAN | Ketua Dewan DPRK Sementara R,ema Mishul Azwa SE AK pimpin rapat paripurna pemaparan visi misi para paslon Bupati Aceh Selatan Pilkada 2024.

Acara yang berlangsung (25/9/2024) bertempat di lantai dua Gedung DPRK Aceh Selatan dihadiri para undangan dan para paslon serta pendukung paslon.

Rema selaku Ketua DPRK Aceh Selatan langsung memimpin perjalanan rapat paripurna visi misi Empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan dengan memanggil satu persatu paslon Bupati sesuai dengan nomor urut.

Untuk penyampaian Visi Misi dalam program kerja meliputi pembangunan lima tahun mendatang (2024-2029) dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRK Aceh Selatan yang bertempat di Latai dua Gedung DPRK setempat, juga meneriakkan yel, yel,dari masing masing pendukung

Keempat Calon Bupati-Wakik Bupati Darmansah, S.Pd., M.M – Sudirman, H. Mirwan, MS, S.E., M.Sos – H. Baital Mukadis, S.E, Amran, SH – Akmal AH, S.Pd, dan Hendry Yono S.Sos, M.Si – Mirwan S.H.

Masing masing paslon Bupati Aceh Selatan didampingi puluhan pendukungnya yang hadir langsung ke gedung DPRK Aceh Selatan untuk mendengar fisi misi sebagai calon Bupati Aceh Selatan.

Namun demikian untuk masing masing calon bupati dalam pemaparan visi misi juga didampingi wakilnya dan untuk pemaparan sesuai dengan nomor urut.

Tampak masing masing pendukung paslon sangat ceria,malah ada yang meneriakan yel yel serta sorak sorai disaat usai pemaparan para paslon Bupati dan wakil bupati dari masing masing pendukung.

Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Cut Syazalisma menyampaikan yang bahwa, semua visi-misi pasangan calon adalah harapan masyarakat Aceh Selatan, semoga Allah mempermudah dan mengabulkan harapan tersebut demi kesejahteraan, pembangunan dan kemajuan Aceh Selatan,.

Lebih lanjut Cut Syazalisma menyebutkan, visi-misi yang disampaikan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Selatan Pemilihan Tahun 2024 harus didukung untuk dapat diterapkan oleh Bupati dan wakil bupati Aceh Selatan terpilih kelak. Pj. Bupati melanjutkan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, merupakan wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Sedangkan Ketua DPRK Aceh Selatan sementara Rema Mishul Azwa mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan pasal 42 ayat 5 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota

“Di mana disebutkan bahwa hari pertama kampanye dilakukan dalam rapat paripurna DPRA/DPRK dengan acara penyampaian visi, misi dan program dari pasangan calon secara berurutan dengan waktu yang sama tanpa dilakukan dialog,” ungkap Rema.

Lanjutnya,oleh karena itu, sambung, Rema, DPRK berpesan kepada para calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan bahwa Provinsi Aceh adalah Provinsi yang diberlakukan syariat Islam.

Untuk itu kepada masing-masing calon diharapkan dalam berkampanye nanti mematuhi norma-norma syariat Islam yang berlaku

“Tidak saling menghina, tidak saling memfitnah dan tidak saling menghujat apalagi adanya kampanye hitam yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ulasnya.

Lebih lanjut, sambung Rema, sebagai wakil rakyat Kabupaten Aceh Selatan, pihaknya juga mengharapkan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih nanti supaya betul-betul melaksanakan visi misi dan programnya yang disampaikan dalam rapat paripurna ini.

“Hal itu adalah untuk kemakmuran masyarakat dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Aceh Selatan yang kita cintai ini,” pungkasnya.

YUNARDI.M.IS